Kepri,CakraNEWS.ID- Kasus perdagangan orang, yang mengakibatkan adanya tindakan perbudakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di kapal pencari ikan milik Cina, berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (DITRESKRIMUM) Polda Kepri.
Dari pengungkapannya, 3 warga Negara Indonesia, berinisial, SD, HA alias A dan MHY alias D yang diduga sebagai cukong perekrut pekerja imigram illegal (PMI) untuk bekerja di kapal ikan Cina, berhasil diri ringkus oleh tim Ditreskrimum Polda Kepri, melalui koordinasi tim Resmob Dittipidum Bareskrim Polri serta Subdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya, di daerah DKI Jakarta dan Bogor, Jawa Barat.
“Terungkapnya kasus pendagangan orang,berawal dari adanya dua WNI berinisial AJ dan R, yang ditemukan mengapung oleh seorang nelayan Azhar yang sedang menjaring ikan bernama Azhar,pada tanggal 7 Juni 2020. Kedua korban kemudian dibawa ke darat dan diselamatkan oleh nelayan Kabupaten Karimun,”ungkap Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, didampingi oleh Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, bersama Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, dalam konferensi pers, di Mapolda Kepri, Senin (15/6/2020).
Kabid Humas Polda Kepri menuturkan, dari hasil interogasi awal didapati keterangan bahwa korban telah melompat dari kapal Yu-Qing Yuan Yu 901 dan pada saat diketemukan kondisi kedua WNI tersebut dalam keadaan lemah karena telah terapung-apung selama tujuh jam.
Dari keterangan kedua korban, yang berhasil di selamatkan oleh nelayan di Kabupaten Karimun, ditindak lanjuti oleh Ditreskrimum Polda Kepri dengan melakukan penyelidikan terhadap kasus perdangan orang di kapal ikan, milik Cina.
Alhasil dari penyelidikan yang dilakukan, tim Ditreskrimum Polda Kepri mendapati informasi bahwa ada beberapa orang tersangka yang berada di daerah DKI Jakarta dan Jawa Barat. Untuk meringkus pada tersangka, tim Ditreskrimum Polda Kepri melakukan berkordinasi dengan tim Resmob Dittipidum Bareskrim Polri serta Subdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dari hasil koordinasi yang dibangun oleh tim Ditreskrimum Polda Kepri, satu orang tersangka berinisial SD berhasil diringkus tim gabungan Resmob Dittipidum Bareskrim Polri dan Subdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dirumahnya di Cileungsi Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis 11 Juni 2020, sekitar pukul 00.30 WIB. Selanjutnya dilakukan pengembangan sehingga pada tanggal 12 Juni 2020 tim berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial HA di daerah Jakarta Utara. Berikutnya pada hari Sabtu tanggal 13 juni 2020 tim kembali mengamankan tersangka lainnya berinisial MHY alias D di pejuang Bekasi Barat.
“Dari hasil interogasi bahwa ada peran dari tersangka lainnya dalam pembuatan Dokumen berupa sertifikat Basic Safety Training (BST) bagi ABK Kapal, peran tersebut dilakukan oleh empat orang tersangka yang saat ini telah ditahan Polres Metro Jakarta Utara karena Kasus pemalsuan dokumen BST yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara, dengan identitas tersangka berinisial DT, RAS, SY dan STm,”ungkap Kabid Humas Polda Kepri.
Harry menuturkan, modus operandi yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut adalah dengan cara melakukan perekrutan pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk dipekerjakan di Korea Selatan sebagai buruh pabrik dengan iming-iming mendapatkan gaji sebesar Rp. 25.000.000,- sampai dengan Rp. 50.000.000,-.perbulannya.
Dengan persyaratan membayar biaya pengurusan sebesar rp. 50.000.000 per orang. Namun pada kenyataannya para korban dipekerjakan sebagai ABK di kapal penangkap ikan/cumi Yu-Qing Yuan Yu 901 yang berbendera China tanpa mendapatkan gaji selama kurang lebih 4 sampai dengan 7 bulan. Disamping itu korban selama bekerja mendapatkan perlakukan keras dan pemaksaan dari crew kapal.
“Dari hasil penelusuran dan penyelidikan yang dilakukan bahwa yang melakukan pengurusan dan Pemberangkatan korban untuk bekerja Sebagai abk kapal dilakukan oleh sebuah perusahaan atas nama PT. Mandiri Tunggal Bahari sebagai perekrut Pekerja Migran Indonesia/ Anak Buah Kapal yang tidak memiliki ijin. Dimana pada tanggal 18 mei 2020, direktur dan Komisaris PT tersebut telah resmi ditahan oleh ditreskrimum polda jawa tengah pada Kasus perekrutan dan penempatan pekerja migran indonesia tanpa ijin/illegal”. Jelas Kabid Humas Polda Kepri
Perwira berpangkat tiga melati dipundaknya itu menuturkan, dari tangan para tersangka, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa, beberapa lembar buku tabungan, kartu ATM, sertifikat Basic Safety Training (BST) palsu dan 4 unit Handphone berbagai merk.
“ Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 2, Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia, nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp. 600. 000.000,”ucap Kabid Humas Polda Kepri. (CNI-01)