Kepri, CakraNEWS.ID- Sindikat tindak pidana SIM Swap Fraud atau Peretasan Kartu SIM Ponsel yang berhasil meraup uang senilai Rp 50.000.000 dari rekening salah seorang nasabah Bank berhasil di ungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kepri.
“Dari pengungkapan kasus tindak pidana SIM Swap Fraud, Polisi berhasil meringkus dua orang tersangka bernama David (28) dan Ade Yuli Herliyana (39) seorang ibu rumah tangga. Kedua tersangka berhasil diringkus oleh Ditreskrimsus Polda Kepri berdasarkan Laporan Polisi dari korban RA, warga Kabupaten Karimun yang mengakui mengalami kerugian Rp 50 juta dari uang tabungnya yang diduga berhasil diretas oleh para pelaku melalui nomor teleponnya di salah satu Provider,”ungkap Direktur Reskrim Polda Kepri, Kombes Pol Rustam Mansur, yang didamping Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kepri, dan Kasubbid PID Bidhumas Polda Kepri dalam press reless kepada Wartawan di Mapolda Kepri, Senin (23/9/2019).
Rustam mengatakan, tindak pidana SIM Swap Fraud menurut pengakuan tersangka Ade Yuli Herliyana dirinya diperintahkan oleh tersangka Aris Munandar untuk bertemu secara langsung dengan pihak Provider dan meminta merubah nomor dari SIM Card telephone seluler milik korban. Setelah berhasil mendapatkan nomor baru SIM Card dari korban yang diberikan oleh pihak Provider, tersangka Ade Yuli Herliyana langsung menghubungi tersangka Aris Munandar dan tersangka David.
“Tersangka Aris Munandar sendiri merupakan salah seorang narapidana yang tengah menjalani hukuman pidana di salah Lembaga Pemasyarakatan di Jawa. Sedangkan tersangka David merupakan otak utama di balik sindikat penipuan SIM Swap Fraud. Koodinasi melalui telephone seluler dibangun oleh tersangka David dan tersangka Aris Munandar yang menyuruh tersangka Ade Yuli Herliyana untuk berhadapan langsung dengan pihak Provider,” tutur Rustam.
Perwira Polri berpangkat tiga melati itu mengatakan, selain berhasil meringkus 2 orang tersangka, dari hasil pengembanganya Ditreskrimsus Polda Kepri juga tengah melakukan pengejaran terhadap salah seorang tersangka lainnya berinsial S.
“Tersangka lainnya berinisial S masih DPO dan dalam pengejaran Polisi,”ucap Rustam.
Lanjut dikatakannya, dari tangan kedua tersangka, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 4 buah Handphone, Sim Card, Formulir Pergantian SIM Card, Kartu Tanda Penduduk (KTP), 2 buah buku tabungan, dan uang tunai senilai Rp 2.068.000.
Modus Operandi dilakukan oleh tersanga David dan tersangka S (DPO) menyruh tersangka Aris Munandar untuk mencari seseorang yang bisa berhadapan dengan pihak-pihak Provider. Saat pergantian SIM Card dari pihak Provider dipergunakan oleh para tersangka untuk menguras uang milik korban melalui Elektronik Banking.
“Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 46 Ayat (2) Jo Pasal 30 Ayat (2) dan/atau 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan/atau 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 84 dan 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau Pasal 3,4,5 dan 10 Undang-undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 dan/atau Pasal 55 KUHPidana,” Ucapnya
Rustam menambahkan tersangka S tidak hanyak masuk dalam DPO Polda Kepri melainkan juga DPO dari Polda-Polda lainnya. Hanya dalam hitungan 20 menit, transfer uang milik korban melalui Elektronik Banking, berhasil didapatkan oleh para tersangka melalui SIM Swap Fraud.
“Tindak pidana SIM Swap Fraud dilakukan oleh tersangka David bersama 3 tersangka lainnya secara ter-organisir. Olehnya itu pengguna E-Banking harus berhati-hati dalam melakukan transaksi elektronik bila tidak dilakukan pengecekan secara baik-baik. Sekali transaksi tersangka Ade Yuli Herliyana diberikan upah oleh tersangka David, senilai Rp 1 juta hingga Rp 5 juta. Tersangka Ade Yuli Herliyana di daerah Jakarta tanggal (23/8/2019) sedangkan tersangka David ditangkap didaerah Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, pada Sabtu (14/9/2019),” ungkap Rustam. (CNI-01)