Ungkap Kematian WNI Di Kapal Ikan Yuan Yu 118 Milik Cina, Ditreskrimum Polda Kepri Amankan 7 Tersangka

Hukum & Kriminal

Kepri,CakraNEWS.ID- Penangan kasus kematian Almarhum Hasan, Warga Negara Indonesia di kapal ikan kapal Lu Huang Yuan Yu 118 milik Cina, mulai di ungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau.

Dari pengungkapannya tujuh orang tersangka, berinisial HS, TA, TS, LK Alias E, ST, MH dan SC alias S, yang diketahui terlibat kasus perdagangan orang (Human Trafficking) di kapal ikan Yuan Yu 118 milik Cina milik Cina, kembali diamankan tim gabungan Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, diback up Satgas TPPO Subdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri dan Polda Jateng.

“Pada awalnya kita telah menetapkan satu orang tersangka dengan Inisial SC alias S yang berperan sebagai Mandor atau pengawas dalam pencarian ikan di kapal Lu Huang Yuan Yu 118. Dan pada hari ini jumlah tersangka bertambah menjadi tujuh orang yang sudah kita diamankan. Dari ketujuh tersangka tersebut dua diantaranya sudah ditangani di Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Tengah. Dan tersangka yang kita bawa ini berkaitan langsung dengan meninggal almarhum Hasan yang bekerja di kapal tersebut,”ungkap Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, yang didampingi Wadir Rekrimum, AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.Ik, M.H, dan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, SH, S.IK, MH, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Kepri pada Sabtu (25/7/2020).

Arie menuturkan, progres dari penanganan tindak pidana perdagangan manusia yang telah mengakibatkan meninggalnya WNI di kapal ikan, Yuan Yu 118 milik Cina, telah sampai dengan penetapan tersangka.

Adapun nama-nama tersangka yang pertama adalah penangkapan di Tegal yaitu tersangka Inisial HS, yang bersangkutan adalah sebagai Direktur PT. GMI yang bertanggung jawab terhadap proses rekrutmen dan juga sampai dengan proses pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia.

Kedua tersangka dengan inisial TA, yang merupakan Komisaris PT.MJM yang bertanggung jawab terhadap proses rekrutmen dan juga sampai dengan proses pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia.

Berikutnya  tersangka dengan inisial TS merupakan Direktur PT. MJM dengan peranan yang sama dengan tersangka sebelumnya. Dan tersangka LK alias E Direktur PT. Novarica Agatha Mandiri yang berperan sama dengan tersangka lainnya yaitu Merekrut hingga sampai dengan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia dengan dokumen yang tidak semestinya dokumen tenaga kerja.

“Untuk tersangka ST yang ditahan di Polda Jateng merupakan Komisaris PT. MTB, dan tersangka MH Direktur PT. MTB juga di tahan di Polda Jateng. Kemudian tersangka dalam perkara lain namun juga diduga terlibat dalam perkara ini yaitu inisial SC alias S,”tutur Arie.

Arie menuturkan, perlu diketahui bahwa ABK Kapal yang direkrut oleh PT. Mandiri Tunggal Bahari (PT. MTB) sebanyak 12 orang Warga Negara Indonesia yang menjadi korban salah satunya almarhum Hasan. Sementara itu PT. GMI, PT. Novarica Agatha Mandiri dan PT.MJM merekrut 10 orang Warga Negara Indonesia yang menjadi korban.

“Jadi proses yang dilakukan dari awal pemberangkatan pekerja ini hingga sampai ke Singapura satu rangkaiannya merupakan Anprosedural atau tidak diatur didalam peraturan perundang-undangan tenaga kerja,” tegas Arie Dharmanto.

Perwira menengah Polri berpangkat tiga melati itu menuturkan, dari tangan ke-7 tersangka, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 66 buah Paspor, 37 buku pelaut, beberapa bundel akte pendirian dan perizinan perusahan, Dokumen perjanjian kontrak kerja laut antara korban dengan perusahan tersebut, 2 unit Laptop, 1 unit CPU, 4 Buah stempel perusahaan, buku tabungan, ATM, beberapa Unit Handphone dan dokumen pribadi korban.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, ke-7 tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan Mapolda Kepri, disangkakan dengan pasal 4 Jo Pasal 7 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana penda paling banyak Rp. 5.000.000.000. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *