CakraNEWS.ID- Kasus pembunuhan yang terjadi di Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau, berhasil diungkap tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, bersama Satreskrim Polresta Barelang dan Porles Tanjungpinang. Dari pengungkapannya, tim gabungan Polda Kepri, berhasil meringkus satu orang tersangka berinisial HSL alias H.
“Tindak pidana pembunuhan tersebut terjadi pada 12 Januari 2021 sekira jam 02.30 wib dini hari di Jalan WR. Supratman KM. 8, Kota Tanjungpinang dengan korban seorang perempuan berinisial RM berusia 30 tahun dan tersangka Pembunuhan tersebut berinisial HSL alias H. HSL alias H merupakan Residivis kasus pencurian kendaraan sepeda motor yang bebas pada tahun 2015,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, yang didampingi oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Jumat (15/1/2021).
Harry menuturkan, kasus ini berawal pada tanggal 11 Januari 2021 sekira jam 15.00 WIB, saat itu Inisial HSL melakukan pengamatan terhadap rumah kos korban yang berjarak kurang lebih 20 meter dari bengkel tempat kerjanya.
Setelah melakukan pengamatan kemudian pada tanggal 12 Januari 2021, sekitar pukul 02.00 WIB, dini hari tersangka HSL dari tempat tinggalnya menuju ke kosan korban dan masuk dengan cara mencongkel jendela dilantai dasar dengan obeng. Tersangka kemudian naik kelantai dua menuju kamar kos korban yang pada saat itu pintu kamar korban tidak terkunci, kemudian tersangka mengambil barang-barang milik korban.
“Setelah mengambil barang milik korban, tersangka HSL kemudian membuka selimut korban yang sedang istirahat tidur. Melihat korban yang terbangun, pelaku langsung mencekik leher korban, namun korban melakukan upaya perlawanan dengan mengambil sebuah pisau yang ada disamping tempat tidurnya,”ucap Harry.
Harry mengatakan, terjadi perebutan sajam jenis pisau tersebut dan pelaku dapat merampas kemudian melemparkan sajam jenis pisau tersebut, dan kemudian melakukan pencekikan dan membekap mulut korban hingga mengeluarkan darah dimulutnya dan tidak sadarkan diri.
Sesaat kemudian tersangka HSL mencoba memeriksa denyut nadi korban dan menyakini bahwa korban sudah tidak bernyawa.
“Setelah menjalankan aksinya, tersangka HSL alias H meninggalkan kos korban dan menghubungi temannya untuk membantu melarikan diri melalui pelabuhan Tanjungpinang,” tutur Harry.
Lanjut dikatakannya, untuk menghilangkan jejak, pada tanggal 14 Januari 2021 Inisial HSL mencoba untuk menjual barang-barang milik korban di pasar Jodoh, Kota Batam.
“HSL kemudian mendatangi saksi dalam hal ini pedagang barang bekas di Pasar Jodo. Saksi membeli 1 buah Handphone dari tersangka yang merupakan milik korban inisial RM,” kata Harry.
Harry mengatakan, jejak pelarian tersangka akhirnya berhasil diketahui oleh tim gabungan, yang mendapatkan Informasi tentang keberadaan tersangka HSL di Kota Batam.
“Pengejaran serta pencarian tersangka, dilakukan tim gabungan Polda Kepri, pada 14 Januari 2021 jam 21.00 WIB, dengan berhasil meringkus tersangka HSL di Pasar Induk/pasar pagi, Lubuk Baja, Kota Batam,” Ungkapnya.
Harry menuturkan, dari tangan tersangka, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, berupa 1 Unit Handphone merk Oppo, 1 helai seprai warna hitam motif garis warna warni, 1 helai selimut warna pink, 1 bra warna cream, 1 helai celana dalam warna merah. 1 helai jaket Hotdie warna pink dan 1 bilah pisau dapur dengan gagang warna hitam les putih.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 340 dan atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal hukuman mati atau selama-lamanya 15 tahun penjara,” tutup Kabid Humas Polda Kepri. (CNI-01)