Kepri,CakraNEWS.ID- Peredaran narkotika di perairan Kepulauan Riau, diungkap oleh tim gabungan Ditpolairud Baharkam Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri.
Dari pengungkapannya, Polisi berhasil meringkus satu orang tersangka yang membawa 20 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kg yang dikemas dalam paket the cina merk Guan Yinwang.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol, Harry Goldenhardt,S, S.IK dalal rilisnya kepada wartawan, Senin (6/4/2020) menjelaskan, pengungkapan penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu tersebut berawal ketika tim patroli sea rider KP.Baladewa-8002 (Baharkam Polri) melaksanakan patroli perairan di Selat Riau, pada Jumat (3/4/2020) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang mencurigakan di daerah Teluk Bakau yang diduga sebagai penyalahguna narkotika.
Menindak lanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 08.04 WIB, tim mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil meringkus satu orang pelaku berinisial RA beserta barang bukti 20 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat, lebih kurang 1 Kg, dalam kemasan bungkus teh cina warna Gold merk Guan Yinwang.
“Selain mendapatakan barang barang bukti 20 paket seberat 1 Kg, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku diantaranya, 1 unit timbangan digital merk Constan, 1 unit HP merk Realme, 1 buah dompet warna hitam merk Augustine berisi uang kertas pecahan Rp. 2.000,dan uang koin pecahan Rp. 100,KTP, 3 buah simcard Telkomsel, 1 buah tas selempang warna abu-abu, 1 buah lakban warna hitam dan 1 kotak kondom merk Sutra berisi 10 pieces,”ungkap Kabid Humas Polda Kepri.
Perwira tiga melati itu mengatakan, penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, tim patroli sea rider KP.Baladewa-8002 (Baharkam Polri) melimpahkan perkara tersebut, kepada Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri.
“Dari hasil pengembangan penyidikan dari tersangka RA, personil Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri kembali meringkus dua tersangka lainnya berinisial N dan T yang diketahui bersama dengan tersangka RA melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu,”tutur Harry
Harry mengatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, ke-3 pelaku yang kini mendekam di rumah tahanan (RUTAN) Ditresnarkoba Polda Kepri, di sangkakan dengan pasal 114 ayat (1) UU RI, nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup. Atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. (CNI-01)