Kepri,CakraNEWS.ID- Keresahan masyarakat akibat sering terjadinya kehilangan sepeda motor di beberapa tempat di Kota Batam, akhirnya dijawab oleh tim Opsnal Jatandras, Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.
Alhasil tindak lanjut 5 laporan polisi (LP) yang dilaporkan oleh masyarakat ke Polda Kepri, oleh tim Opsnal Subdit III Jatandras Polda Kepri berhasil meringkus 4 orang tersangka sindikat pencurian sepeda motor milik masyarakat di Kota Batam, pada Senin (2/9/2019), sekitar pukul 11.00 WIB.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol, S.Erlangga yang didampingi Wadir Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Arie Dharmanto bersama Kasubdit III Jatandras, dalam rilisnya kepada Wartawan, Senin (9/9/2019) mengatakan, terungkapknya sindikat pencurian sepeda motor berdasarkan 5 Laporan Polisi tersebut, dilakukan oleh tim Jatandras Ditreskrimum Polda Kepri dengan berhasil mengamankan barang bukti kendaraan sepeda motor hasil curian dari salah satu bengkel di Kampung Aceh Simpang Dam Sei Beduk. Dari penggerebekan bengkel yang diduga merupakan tempat penyimpanan sepeda motor curian tersebut, Polisi berhasil mendapatkan sebuah motor hasil curian merk Honda Vario.
“Pengembangan terhadap sindikat pencurian sepeda motor tersebut dilakukan oleh tim Jatandras Polda Kepri dengan mengamankan 10 unit kendaraan bermotor bersama 4 orang tersangka,”ungkap Ari Darmanto.
Perwira dua melati itu mengatakan, modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka, terbilang simple dan cepat. Pasalnya para tersangka tidak lagi melakukan pencurian sepeda motor dengan cara lama berupa mematahkan stang motor atau merusak tempat kunci motor para korban.
Namun, sebelum melakukan aksi mereka, para tersangka terlebih dahulu membuntuti para korban yang sebagian besar adalah perempuan dan ibu-ibu rumah tangga. Kelengahan para korban, menjadi keuntungan para pelaku yang telah membuntuti para korban dengan membawa kabur motor milik korban yang terparkir di tempat parkiran.
“Empat (4) orang tersangka sindikat pencurian kendaraan bermotor yang berhasil diringkus oleh tim Jatandras Ditreskrimum Polda Kepri, masing-masing, ESM, (45) berperan sebagai pemetik curanmor. ESM bertugas untuk menerima hasil curanmor dan dibawah ke bengkel. Sedangka berperan sebagai pendah curanmor adalah, AN (44), MCS (49) dan ES (23). Dengan barang bukti curanmor yang berhasil diamankan sebanyak 10 unit kendaraan bermotor,”tutur Kabid Humas Polda Kepri.
Kabid Humas menambahkan, setahun melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor, 4 tersangka curanmor berhasil menggasak 10 unit kendaraan bermotor milik para perempuan dan ibu-ibu rumah tangga yang ada di Kota Batam.
“10 unit kendaraan bermotor yang telah diamankan tersebut merupakan hasil pemeriksaan oleh tim Jatandras Polda Kepri berdasarkan laporan-laporan polisi dari masyarakat. 10 unit kendaraan bermotor tersebut masih di wilayah Batam,”ucap Erlangga.
Erlangga mengatakan, pengembangan terhadap kasus curanmor yang dilakukan oleh para tersangka terus dilakukan oleh tim Jatandras Polda Kepri terhadap barang bukti curanmor lainnya yang diduga dijual oleh para tersangka ke luar Kota Batam.
“Hasil curanmor tersebut, dijual oleh para tersangka dengan harga yang relative murah mulai dari harga Rp 1 juta hingga Rp 2 juta. 4 tersangka curanmor disangkakan dengan pasal 362 dan pasal 480 KUHPidana dengan hukuman pidana, 10 tahun penjara,”tutur Erlangga. (CNI-01)