Kepri,CakraNEWS.ID- Sindikat pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) illegal untuk bekerja di Malaysia, hingga mengakibatkan korban jiwa, berhasil di ungkap Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Kepri. Dari pengungkapannya, satu orang tersangka berinisial B alias Pak WA,berhasil di amankan tim opsnal subdit Gakum Dit Polairud Polda Kepri.
“Tertangkapnya tersangka B alias Pak Wa, setelah tim DVI Bid Dokkes Polda Kepri, berhasil mengidentifikasi 5 jenasa serta satu potongan tubuh manusia, yang di ketahui merupakan PMI illegal yang tenggelam saat akan di berangkatkan ke Malaysia,”ungkap Wadir Dit Polairud Polda Kepri AKBP, Cakhyo Dipo Alam, di dampingi oleh Kepala BP3MI Kepulauan Riau, Amingga M. Primastito dan Tim DVI Bid Dokkes Polda Kepri Pembina drg Dian Ratna Wulansari saat konferensi Pers di aula Mako Dit Polairud Polda Kepri, Sekupang,pada Rabu (23/11/2022).
Cahyo menjelaskan, awal kejadian adalah pada tanggal 15 November 2022 sekitar jam 06.40 WIB, ditemukan oleh Kapal MT. Klasgaun, seorang wanita yang sedang mengambang ditengah laut yang kemudian diketahui bernama Zuraida. Saat ditanya oleh awak kapal bahwa yang bersangkutan mengalami kecelakaan kapal yang disebabkan karena ombak besar, yang mana didalam kapal speed boat yang tenggelam tersebut terdapat 8 orang dengan tujuan Malaysia dengan rincian 6 orang penumpang dan 2 orang awak Kapal.
“Berdasarkan temuan tersebut awak kapal kemudian menyerahkan Saudari Zuraida kepada Dit Polairud Polda Kepri untuk mendapatkan penanganan medis di rumah sakit Bhayangkara Polda Kepri. Selanjutnya Dit Polairud Polda Kepri melakukan tindakan dan membentuk tim SAR yang terdiri dari Basarnas, TNI AL, KPLP dan Bakamla untuk melakukan pencarian terhadap korban lainnya,”ucap AKBP Cakhyo Dipo Alam.
Cahyo mengatakan, dari pencarian pada tanggal 15 November 2022 sampai dengan 19 November 2022 tim berhasil menemukan 5 Jenazah dan 1 potongan tubuh manusia.
“Korban kecelakaan yang belum ditemukan adalah seorang laki-laki yang menurut informasi adalah tekong atau nakhoda speed boat dari kapal yang kecelakaan,”ucap Cahyo.
Cahyo mengatakan, tidak berhenti sampai disitu, kemudian tim Opsnal Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri melakukan langkah penyelidikan untuk mencari pelaku pengiriman PMI secara Ilegal, dan pada Senin tanggal 21 November 2022 pada jam 01.10 WIB, tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri, Sat Reskrim Polresta Barelang dan Polsek Cipocok Jaya Polres Serang Polda Banten berhasil mengamankan Inisial B alias Pak Wa di Ciwaru Jaya, Cipare, Serang, Banten.
“Barang Bukti yang diamankan adalah 1 unit Mobil Toyota Calya warna putih yang digunakan untuk mengantar PMI Ilegal kepenampungan yang ada di Kota Batam, 1 Unit Handphone, 1 buah ATM dan 1 Buku rekening atas nama tersangka dan atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 81 Jo pasal 69 Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun Penjara,” ujar Wadir Dit Polairud Polda Kepri.
Di kesempatakan yang sama, Kepala BP3MI Kepulauan Riau, Amingga M. Primastito dalam keterangannya mengatakan, banyak nya permintaan tenaga kerja di luar negeri menjadikan PMI terus berdatangan di wilayah kota Batam yang merupakan tempat transit menuju ke negara tetangga.
“ Upaya yg dilakukan untuk mencegah pengiriman PMI secara ilegal adalah dengan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di wilayah yang menjadi kantong-kantong tempat pemberangkatan dan Upaya menekan sudah masif dilakukan, namun Mereka terus menghendaki gimana caranya untuk berangkat bekerja ke luar negeri,”ucap Amingga M. Primastito, menambahkan. *CNI-01