Batam,CakraNEWS.ID- Ungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curat) atau begal yang terjadi di masyarakat, dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Sagulung,Polresta Barelang, dengan berhasil meringkus tiga remaja belia di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau
Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo, S.IK,MH dalam kongferensi pers kepada Wartawan di Mapolresta Barelang, Selasa (17/12/2019) menjelaskan, ke-3 remaja belia berinisial AP (18) AF (17) dan WS (16), diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Sekupang lantaran diketahui sebagai pelaku begal terhadap korban YP (16) seorang pelajar kelas X salah satu SMK Negeri di Batam. Korban yang saat itu baru pulang dari SP Plaza Sagulung, dicegat dan dibegal oleh para pelaku di kompleks Ruko Batavia, Sagulung pada Sabtu (30/11/2019) lalu.
“Tersangka ini berboncengan tiga dengan satu unit sepeda motor Yamaha Vega,” kata Kapolresta Barelang didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan dan Kapolsek Sagulung, AKP Riyanto.
Korban dibawa ke Komplek Ruko Batavia, Sagulung. Di sana, korban dikeroyok. Tersangka juga merampas satu unit HP Merk Xiomi Redmi 5 Plus warna Gold milik korban.
“Tersangka juga mengambil kunci sepeda motor korban agar korban tidak mengejar mereka,” katanya lagi.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka. Korban juga mengalami kerugian materi sekitar Rp3 juta. Kasus inipun dilaporkan orang tua korban ke Polsek Sagulung.
“Barang hasil curian (hape korban) dijual pada penadah,” ujarnya.
Ke-3 remaja pelaku begal akhirnya berhasil diringkus oleh personil Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Rifi Hamdani Sitohang. Tiga tersangka dan satu penadah hasil curian yang dijual oleh para pelaku berhasil dibekuk pada Senin (16/12/2019) sore. Empat tersangka ditangkap di salah satu warnet yang terletak di Kavling Baru Kecamatan Sagulung.
“Uang hasil barang curian itu digunakan untuk main warnet dan membeli minuman keras,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tiga tersangka utama dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman sembilan tahun penjara. Sementara, RF dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
“ Kita sangat menyangkan anak-anak di bawah umur sudah tersandung pidana seperti ini. Kita harap orang tua lebih mengawasi anak-anaknya,” tutur Prasetyo. (CNI-01)