Ambon, CakraNEWS.ID- Sejak tahun 2019, Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) menggunakan hasil Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK), dan atau kriteria lain yang ditetapkan bersama PTN.
UTBK merupakan tes masuk ke Perguruan Tinggi yang dilaksanakan Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT). LTMPT adalah satu-satunya lembaga penyelenggara tes Perguruan Tinggi terstandar di Indonesia.
“Jadi, pelaksanaan UTBK oleh LTMPT memiliki keunggulan, karena hasil tes kredibel terstandar nilai, diberikan secara individu kepada peserta,” kata Pemerhati Pendidikan dan Sosial Muhammad Ali Suneth, Minggu (18/4/2021).
Suneth menjelaskan, pelaksanaan tes UTBK-SBMPTN Gelombang Pertama pada 12-18 April tahun 2021di Unpatti Ambon, sangatlah tidak beradab dan tidak terhormat serta mencoreng nama baik kampus sebagai lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi yang unggul di Maluku.
Pasalanya para Peserta UTBK-SBMPTN sebelum memasuki ruangan tes, harus wajib melampirkan hasil swab negatif yang telah di periksa di Lab Biomelekuler Fakultas Kedokteran kampus setempat, bertarif Rp. 200 ribu.
“Hal ini merupakan tindakan sepihak yang dilakukan Unpatti. Sebab, secara kelembagaan, tidak pernah mengeluarkan Surat Edaran tentang kewajiban peserta UTBK-SBMPTN untuk melampirkan hasil swab (negatif) sebelum memasuki ruangan tes, akan tetapi hanya memberitahukan kepada para peserta UTBK-SBMPTN melalui Via SMS,” jelasnya.
Berdasarakan lansiran website Unpatti, lanjut Suneth, Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Dr. Fredy Leiwakabessy, M.Pd, mengatakan pelaksanaan ujian pada pusat pelaksana UTBK-SBMPTN Universitas Pattimura tahun 2021, berlangsung dengan baik. Pelaksanaan kegiatan itu dilaksanakan menerapkan prokes ketat sebagai implementasi rekomendasi Satgas Covid-19 Provinsi Maluku Nomor: 342/ST-PROMAL/IV/2021, dimana setiap peserta diwajibkan melakukan Rapit Tes Antigen dengan hasil Negatif Covid-19.
“Hal ini merupakan suatu tindakan ilegal/Inkonstitusional yang dilakukan Unpatti sebagai pihak penyelenggara UTBK SBMPTN. Secara Yuridis sangatlah bertentangan dengan Keputusan Menkes RI No.HK.01.07/MENKES/382/2020, tentang Prokes bagi Masyarakat di tempat dan Fasilitas Umum dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19,” ujarnya.
Menurut Suneth, dalam keputusan Menteri tersebut tidak ada satu pasal pun yang menyatakan bagi pengelola/penyelenggara yang melakukan suatu kegiatan, diperkenankan wajib bagi peserta untuk melampirkan hasil swab (negatif) sebelum memasuki ruangan. Atas dasar itu, dirinya meminta pihak Unpatti agar mengklarifikasi hal ini.
Sebab, dalam lampiran hasil pemeriksaan swab di Laboratorium yang di terbitkan Fakultas Kedokteran Unpatti, tidak ada penjelasan detail dari hasil pemeriksaan laboratorium, akan tetapi hanya sekedar sebuah keterangan yang tercantum di dalam surat hasil pemeriksaan tersebut.
“Serta saya meminta kepada pihak kampus, agar mencabut penerapan aturan tersebut karena sangat membebani keuangan keluarga para peserta dimasa pandemi Covid-19, yang mengikuti seleksi tes UTBK-SBMPTN ini,” tutup Suneth.