Upah Minimum Kota Ambon 2025 Naik 6,5 Persen

Adventorial News

Ambon, CakraNEWS.ID– Upah Minimum Kota (UMK) Ambon untuk tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5% dibandingkan tahun 2024. Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ambon, Herman Tetelepta, pada Kamis (19/12/2024).

Menurut Herman, penetapan UMK Ambon tahun 2025 dilakukan melalui rapat bersama antara Disnaker Kota Ambon dan Dewan Pengupahan Kota Ambon pada 12 Desember 2024.

“Setelah beberapa kali pertemuan dengan Dewan Pengupahan Kota Ambon, akhirnya disepakati UMK Ambon tahun 2025 sebesar Rp3.185.733, atau naik 6,5% dari UMK tahun 2024 yang sebesar Rp2.949.950,” jelasnya.

Herman menambahkan, setelah penetapan UMK dalam rapat tersebut, Pj Wali Kota Ambon mengeluarkan rekomendasi kepada Gubernur Maluku untuk menetapkannya secara resmi.

Pada 17 Desember 2024, Pj Gubernur Maluku mengesahkan kenaikan tersebut melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 1955 Tahun 2024 tentang penetapan UMK Kota Ambon tahun 2025.

“Dengan terbitnya SK Gubernur ini, pemerintah berharap seluruh pelaku usaha di Kota Ambon dapat menyesuaikan dan mematuhi ketetapan ini untuk memastikan hak para pekerja terpenuhi dengan baik,” ungkap Herman.

Dia juga menegaskan bahwa UMK ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.

“Pemerintah akan terus mengawasi pelaksanaannya untuk memastikan para pekerja menerima hak mereka sesuai peraturan yang berlaku,” tutupnya.*** CNI-04

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *