Maluku,CakraNEWS.ID- Usai bercinta dengan Wanita Idaman Lain (WIL) La Muhammad (62 tahun) oknum pensiunan Pegawai Negeri Sipil) ditemukan tidak bernyawa di dalam kamar nomor 7 Colien Beach Hotel, Desa Latuhalat, Kecamatan Nusaniwe,Kota Ambon, Rabu (20/3/2019) sekitar pukul 13.00 WIT.
Paur Humas Polres P.Ambon dan Pp.Lease,Ipda Julkisno Kaisupi, yang dikonfirmasi CakraNEWS.ID melalui telephone selulernya mengatakan, La Muhhamad yang ditemukan tewas di dalam kamar nomor 7 Colien Beach Hotel, pertama kali diketahui oleh LP alias L (50 tahun) salah seorang oknum PNS Dinas Koperasi Provinsi Maluku.
Kronologi ditemukannya korban yang sudah dalam kondisi tidak bernyawa, menurut keterangan saksi LP alias L menerangkan, walnya saksi bersama dengan korban menyewa sebuah mobil Avansa bernomor Polisii DE 1609 ABU yang dikemudikan oleh supir Yantje Seilatu berangkat dari Kota Ambon menuju ke Colien Beach Hotel di Desa Latulahalat.
Sesampainya, di Colein Beach Hotel, sekitar pukul 12.00 WIT, saksi bersama korban kemudian masuk dan memesan sebuah kamar dengan nomor kamar 7. Usai memesan kamar,saksi bersama korban kemudian masuk bersama korban ke dalam kamar sambil berbincang-bincang di dalam kamar,korban pun kemudian meminum minuman penambah stamina jenis New Hemaviton Padak Bumi. Usai memenuh minuman penambah stamina, korban pun mengajak saksi untuk bercinta layaknya suami istri. Usai bercinta dengan korban,saksi kemudian masuk kedalam kamar mandi untuk mencuci tangan.
“Sebelum masuk ke dalam kamar mandi untuk mencuci tangan,saksi sempat melihat korban, kembali meneguk minuman penambah stamina, namun selang beberapa menit kemudian saksi pun terkaget mendengan suara botol minuman yang jatuh ke lantai. Saksi yang bergegas keluar untuk mengecek bunyi botol yang terjatuh ke lantai, sontak kaget saat melihat korban sudah tergeletat di lantai di dalam kamar,”tutur Kaisupy.
Perwira Polri berpangkat satu balok emas itu mengatakan, melihat korban yang tergeletak dilantai kamar membuat saksi (LP-red), kemudian memanggil saksi Yantje Seilatu sang sopir mobil Avansa,untuk membantu saksi LP, membangunkan tubuh korban dengan cara mengosok kami dan telapak tangan korban. Melihat kondisi korban yang sama sekali tidak bergerak,membuat saksi Yan Yantje Seilatu keluar kamar dan mengatakan kepada saksi 1 LP untuk mencari susu Bear Brand.
Menurut pengakuan saksi Yantje Seilatu,kepada anggota Polsek Nusaniwe mengatakan, awalnya saksi bersama saksi LP (WIL Korban) dan korban dari arah Kota Ambon menuju ke Latuhalat tepatnya di Colien Beach Hotel.
Setibanya di Colien Beach Hotel sekitar Pukul 12.00 WIT, kemudian korban memesan sebuah kamar setelah itu saksi LP dan korban masuk ke dalam kamar, sambil dirinya menunggu di dalam mobil.
Berselang 1 jam kemudian saksi LP keluar dari dalam kamar dan memanggil saksi Yantje Seilatu untuk melihat kejadian tersebut, setelah itu saksi 2 masuk ke dalam kamar dan melihat korban sudah terlentang di atas lantai. Melihat kejadian tersebut saksi 2 kemudian memeriksa denyut nadi korban dan saksi 2 mengatakan kepada saksi 1 bahwa korban ini sudah meninggal.
“Mengetahui korban yang telah meninggal, saksi 2 keluar dari dalam kamar dan langsung menghubungi anggota Dokkes Polda Maluku Bpk Helmi Manuputty untuk memberitahukan kejadian tersebut kemudian Bpk Helmi Manuputty menelepon Kapolsek Nusaniwe untuk melaporkan kejadian tersebut,”ungkap Kaisupy.
Lanjut dikatakannya, mendapat laporan dari saksi Yantje Seilatu, sekitar pukul 15.30 WIT, anggota Polsek Nusaniwe dan Tim Indentifikasi Polres P.Ambon dan Pp.Lease, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Nusaniwe yang tiba di Tempat Kaejadian Perkara (TKP) langsung melakukan olah TKP terhadap diri korban bersama barang bukti yang berada di sekitar korban di dalam kamar nomor 7 Colein Beach Hotel di Desa Latuhalat.
Menurut keterangan Anak korban Risna mamin, pada saat pemeriksaan kesehatan untuk calon jemaah Haji korban di diaknosa mengalami sakit jantung.
“Di duga korban meninggal akibar serangan jantung karena meminum minuman penambah stamina. Pihak keluarga menolak untuk di lakukan Otopsi terhadap diri korban dan telah di arahkan untuk membuat berita acara pemolakan otopsi. Pihak keluarga korban bersedia untuk di lakukan Tindakan medis berupa Visum Fisik luar terhadap diri korban.Dari hasil olah TKP tidak di temukan tanda tanda kekerasan pada tubuh korban,”Pungkasnya. (CNI-01).