Demak,CakraNEWS.ID– Dewi Astutik (19), warga dusun Wonorejo, RT. 008/RW 001 Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, ditemukan tidak bernyawa oleh warga di tanggul sungai wulan, Kecamatan Mijen, pada Senin (16/8/ 2021). Penemuan jasad wanita muda tersebut, akhirnya di laporkan warga ke Mapolsek Mijen dan Polres Demak.
Proses penyelidikan akhirnya dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Demak, untuk mengungkap temua jasad korban yang diduga merupakan korban pembunuhan tersebut. Dari hasil penyelidikan Laporan Polisi yang teregister dengan nomor: LP/B/132/VIII/2021/SPKT/RES DEMAK/Polda Jateng, tanggal 16 Agustus 2021, Satreskrim Polres Demak akhirnya berhasil meringkus tersangka, yang diketahui bernama Huda Rohman Bin Nur Wahid (20), warga Desa Sari RT 002/RW 004, Kecamatan Gajah Kabupaten Demak.
Kapolres Demak, AKBP. Adhy Buano, dalam keterangan pers kepada wartawan, Kamis (19/8/2021) menjelaskan, kronologis pembunuhan kepada korban Dewi Astutik, berawal dari tersangka membuat janji bertemu dengan korban, di Jalan Raya Gajah,pada Minggu (15/8/2021), sekitar pukul 21.00 WIB.
“Setelah bertemu korban ikut naik mobil yang dibawa tersangka menuju Hotel Djava di wilayah Kabupaten Kudus dan tiba sekira pukul 21.30 WIB. Tersangka dan korban melakukan hubungan intim sebanyak dua kali dan akhirnya keduanya tidur,”ungkap Kapolres.
Mantan Kapolres Maluku Barat Daya itu mengatakan, pada hari Senin sekira pukul 02.00 WIB, tersangka bangun dan menjalankan niatnya dengan menjerat leher korban dengan tali jumper milik tersangka saat korban masih tidur dalam posisi telungkup. Kemudian tersangka menginjak kedua tangan korban dan menarik tali jumper pada leher korban selama kurang lebih 20 menit sampai korban lemas dan tidak bergerak.
“Sekira pukul 03. 30 Wib tersangka mengangkat korban ke dalam mobil dan membawa ke wilayah Kecamatan Mijen Kabupaten Demak. Setelah sampai ditanggul sungai Wulan selanjutnya korban diturunkan dari mobil dan dibuang ketanggul sungai tersebut. Setelah membuah korban, tersangka langsung meninggakan lokasi untuk kembali ke Hotel untuk berkemas kemudian tersangka mengambil HP milik korban yang tertinggal selanjutnya cek out. Kemudian sekira pukul 05. 00 Wib korban ditemukan oleh warga sekitar yang melaporkan ke Polsek Mijen dan Polres Demak,”ucap Adhy.
Adhy mengatakan, dari tangan tersangka Polisi mendapatkan sejumlah barang bukti berupa, 1 buah Dusbook, Handphone, merk Redmi, type 8A Pro, dengan nomor IMEI1: 862089043008465 dan nomor IMEI2: 862089043008473, 1 buah daster warna merah, 1 celana dalam warna pink motif bintik bintik hitam, 1 BH warna pink, 2 buah anting anting emas dan 1 buah anting anting logam. 1 buah jumper warna abu abu dengan tulisan INSIGHT didepan, 7 lembar uang pecahan Rp. 100.000, 1 unit Handphone, merk Redmi, type 8A Pro, dengan nomor IMEI1 : 862089043008465 dan nomor IMEI2 : 862089043008473.
“Tersangka kini di tahan di rutan Maporles Demak, di sangkakan dengan pasal 338 KUHPidana dengan hukuman pidana 15 tahun penjara,”tutur AKBP. Adhy Buano.(CNI-01)