Piru,CakraNEWS.ID- Utang lahan, pendirian rumah kediaman Bupati Seram Bagian Barat, yang tidak kunjung di lunasi kepada Fredi Nikijuluw selaku pemilik lahan membuat geram dirinya.
Meras dirugikan oleh pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat, dilakukan, Fredi Nikijuluw dengan melakukan aksi protes dengan melarang siapun yang masuk di lahan miliknya harus di bayar.
Larang tersebut, dituangkan Fredi Nikijuluw melalui tulisan di karton manila yang berisikan “ Dilarang Keluar Masuk Ke Tanah Ini, Bayar Dolo Baru Masuk”, saat dirinya bersama beberapa temannya mendatangi kediamanan Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Andi Chandra Asaduddin, dengan menunggangi mobil pick up mitzubisi berplat nomor polisi: DE 8106 G, yang beralamat di Jalan Protokol Jacobis F Puttileihalat Morekau, Senin (13/3/2023).
Aksi protes, yang di lakukan Fredi Nikijuluw,selaku pemilik lahan bersama dengan beberapa rekannya, sempat di terima oleh Sekretaris perumahan dan pemukiman, Kabupaten SBB, Nicolas Anakotta. Perbincangan sempat dilakukan oleh kedua belah pihak, namun dari pembicaraan belum juga ada titik temu,baik dari pemilik lahan maupun perwakilan Pemkab Kabupaten SBB.
“Hari ini Pemilk Lahan Ferdy Nikijuluw datang kepada Kami, dengan membawa surat surat milik pemilik lahan untuk di tunjukan kepada kami. Dimana dalam surat pelaporannya ternyata ada surat perjanjian yang telah dilakukan dari tahun 2014-2015 antara pemerintah daerah dan pemilik lahan sampai saat ini belum terealisasi. Tentu kami sebagai dinas perumahan selaku dinas teknis yang bertanggung jawab kepada pertanahan terkait dengan surat-surat pemilik lahan. Kami akan telusuri surat tersebut, dan kami akan melaporkan kepada Bupati,” ungkap Nicolas Anakotta .
Di tempat yang sama, pemilik Lahan Fredy Nikijuluw, kepada awak media mengatakan, tidak ada realisasi pembayaran lahan oleh pemerintah Kabupaten Seram Bagian, mulai di banggun pendopo dari tahun 2014 sampai tahun 2023, perkiraan 9 tahun belum juga dibayar oleh Pemeritah Daerah Kabupaten SBB.
“Kerena belum ada pembayaran dari Pemerintah Daerah, makanya, saya datang untuk palang Pandopo ini. Saya sudah laporkan dipihak kepolisian, karena sudah 9 tahun belum pernah dibayar lahan yang di banggun Pandopo diatas tanah seluas 1 ( satu ) hektar. Sudah pernah Saya laporkan kepada Almarhum Bupati Yasim Payapo , dan juga Mantan Bupati Timatius Akerina, tapi sama saja tidak terealisasi pembayaran. Makanya hari ini Saya, sebagai Pemilik Lahan datang untuk palang pandopo supaya secepatnya di bayar,”tegas Nikijuluw .
Nikijuluw juga menegaskan, memberikan waktu pembayaran dengan jangka waktu 1 minggu, kepada Pemerinta Kabupaten Seram Bagian Barat, terhitung dari hari Senin (13/3/2023).
“Kalau Pemerintah Daerah belum juga membayar saya akan gembok pintu pagar Pandopo, sekaligus pintu masuk rumah Pandopo apa bila tidak terbayar,” ucap Fredy dengan nada emosi.
Saat ditanya pada saat dibagun Pandopo pada tahun 2014 itu sudah dibayarkan atau belum, selaku pemilik lahan, Fredi Nikijuluw mengakui, baru menerima panjaran uang senilai 25 juta, yang dibayarkan oleh seorang kontraktor PT Gidion, yang saat itu dipercayakan untuk menangani proyek pembangunan kediaman Bupati Seram Bagian Barat. Namun yang di sesalkan Fredi Nikijuluw, setelah selesai pembangunan rumah kediamanan Bupati SBB, sisa pembayaran lahan miliknya tak kunjung di lunasi oleh pihak Pemerintah Kabupaten SBB.
Lahan yang mau dibayarkan pada tahun 2014 seluas 1 hektar hanya 200 juta yang dimintakan oleh pemilik lahan, karena sudah 9 tahun Pemda belum dibayarkan. Kami sebagai Pemilik lahan mintakan harus pemda Bayar sebanyak 1 M. Karena selama ini kami sebagai pemilik lahan merasa ditipu oleh Pemerintah Daerah Kab SBB, dari tahun 2014-2023 sudah 9 tahun belum juga terbayar,”ungkap Fredi Nikijuluw. *CNI-03