Jakarta-CakraNEWS.ID- Kasus asusila yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Boalemo, Polda Gorontalo, dengan merekam peristiwa pencabulan salah seorang korban pencabulan, yang viral di media sosial, mendapat perhatian dari Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS).
Sebagai lembaga eksternal Polri, Kompolnas meminta penyidik Bid Propam Polres Boalemo maupun Polda Gorontalo, untuk mengusut tuntas kasus asusila yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Boalemo tersebut.
“Kompolnas menyesalkan ada anggota Polres Boalemo yang bukannya membantu menyelamatkan Perempuan yang menjadi korban pencabulan, melainkan justru merekam peristiwa pencabulan tersebut. Video tersebut juga menjadi viral dan mendapat kritik public,”ungkap Juru Bicara Kompolnas, Poengky Indarti,SH,LLM, melalui pesan Whatsapp kepada wartawan, Rabu (27/1/2021).
Peongky menegaskan, Kompolnas mendorong pengusutan yang tuntas, cepat dan profesional oleh Polres Boalemo terhadap kasus ini. Termasuk memproses pidana oknum anggota Polri yang diduga terlibat.
“Profesionalitas dan kecepatan penyidik dalam memproses kasus ini akan menjadi ujian, apakah Polres Boalemo khususnya dan Polda Gorontalo umumnya benar-benar mampu mentransformasikan dirinya menjadi Polri yang presisi. Jika berhasil, maka kepercayaan publik akan meningkat,” tegas anggota Kompolnas Poengky Indarti.
Diketahui sebelumnya,Polda Gorontalo,respon cepat dalam penanganan terhadap oknum anggota Polres Boalemo yang melakukan tindak pidana berupa perekaman video yang bermuatan asusila yang kemudian viral di media sosial membuktikan bahwa Polda Gorontalo tidak membeda-bedakan dalam hal penegakan hukum.
Bahkan Kapolda Gorontalo Irjen Pol Akhmad Wiyagus, memberikan target kepada Kapolres Boalemo dalam waktu 5 (lima) hari berkas sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Hal ini dijelaskan Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, usai mengikuti Video Conference (Vicon) yang dipimpin oleh Kapolda Gorontalo dan diikuti oleh Wakapolda, Irwasda, Para PJU Polda Gorontalo, Para Kapolres serta para PJU Polres, pada Senin (25/1/2021).
“Tadi melalui Vicon, bapak Kapolda berikan target lima hari kepada Kapolres Boalemo, yaitu paling lambat hari Rabu (27/1/2021), berkas kasus perekaman video asusila yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Boalemo harus sudah dilimpahkan ke JPU,”kata Wahyu.
Pemberian target tersebut sebagai wujud responsibiltas dan juga implementasi transparansi berkeadilan sebagaimana konsep Polri presisi yang disampaikan calon Kapolri Komjen Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo,M.Si saat menjalani uji kelayakan ( fit and propertest) di hadapan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia beberapa waktu lalu.
“Apa yang ditegaskan oleh bapak Kapolda ini bagian dari implementasi Konsep Polri Presisi (Prediktif,Responsibiltas, Trasnparansi Berkeadilan) yang disampaikan Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, saat menjalani Fit and Propertest di Komisi III DPR RI, dimana responsibilitas dimaknai sebagai rasa tanggungjawab yang diwujudkan dalam ucapan, sikap, perilaku dan responsive dalam pelaksanaan tugas yang secara keseluruhan ditujukan untuk menjamin kepentingan dan harapan masyarakat dalam menciptakan keamanan dan ketertiban. Sedangkan transparansi berkeadilan ini menjawab bahwa hukum berlaku sama, tidak tumpul diatas tajam kebawah.
“Artinya disaat ada keterlibatan oknum anggota dalam perbuatan pidana, maka kita tidak tutupi, tetapi tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Hal inilah yang dibuktikan oleh bapak Kapolda dengan memberikan target selama lima hari terhadap kasus perekaman video bermuatan asusila tersebut segera dituntaskan dan diserahkan ke JPU,”Tegasnya .
Ia mengatakan, target tersebut tidak terpenuhi, tentunya akan ada evaluasi khususnya terhadap Kasat Reskrim yang menangani kasus tersebut. (CNI-01)