Masohi, CakraNEWS.ID- Dugaan indikasi penyalah gunaan Dana Desa (DD) yang di lakukan oleh pemerintah negeri dan kaur keuangan Negeri Assilulu, Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2021 mencapai Rp.319.881.305.
Dugaan penyalahgunaan DD Negeri Asilulu tersebut, berdasarkan pada laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri (APBNegeri) yang di sampaikan oleh pemerintah Negeri Assilulu kepada Saniri Negeri saat rapat pleno yang di lakukan tanggal 29 Mei 2022.
Laporan adanya indikasi penyalah gunaan anggaran DD Negeri Assilulu tahun 2021 mencapai Rp.319.881.305 ini di sampaikan oleh Wakil Ketua Saniri Negeri Assilulu, Asri Mahulauw yang di dampingi oleh 4 anggota saniri negeri secara langsung kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah, Ir Abdul Latif Ohorella, M.A.P. di ruang kerjanya pada Selasa, (14/06/2022) dengan nomor laporan : 01/R-SN-A/2022.
Kepada wartawan di Masohi wakil ketua Saniri Negeri Assilulu, Asri Mahulauw yang di dampingi 4 anggota saniri negeri mengatakan, kalau dalam pelaksanaan penggunaan anggaran DD tahun 2021 sesuai APBNeg oleh Kepala Pemerintah negeri dan perangkatnya ada indikasi penyalah gunaan anggaran tersebut sehingga merugikan negara maupun masyarakat di negeri Assilulu.
“Ya, memang benar ada indikasi penyalah gunaan anggaran DD oleh pemerintah negeri Assilulu dan perangkatnya sehingga kami Saniri negeri sudah menyampaikan laporan indikasinya kepada pemerintah daerah Malteng melalui Bupati Malteng Tuasikal Abua maupun kepada Inspektorat Malteng,”ucap Asri Mahulauw .
Asri mengatakan, total anggaran Pendapatan Belanja Negeri (APBNeg) Assilulu tahun 2021 dari sumber DD sebesar Rp.2.369.286.172. Dari besaran Anggaran pada APBD Tahun Anggaran 2021 tersebut, Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Assilulu, Rahmad Ely merealisasikan Anggaran (realisasi Belanja) sebesar Rp 746. 327. 200 sehingga total anngaran APBNeg Assilulu tinggal tersisa Rp. 1.622958972.
Dan pada tanggal 21 Agustus 2021 terjadi pergantian Kepala Pemerintah Negeri dari Penjabat Kepala Pemerintah Negeri, Kepada Kepala Pemerintah Negeri (KPN) Assilulu definitif ,Muh R Tahlefi Ely untuk melanjutkan realisasi APBNeg Tahun Anggaran 2021. Setelah mengemban tugas sebagai KPN Assilulu yang bersangkutan Muh R Tahlefi Ely langsung melakukan pencairan anggaran DD guna pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat negeri dalam beberapa tahap dengan total pencairan sebesar Rp 1.269.459.650.
Sesuai dengan bukti penarikan Anggaran dari Rekening Negeri terhitung dari tanggal 4 Oktober 2021 sampai dengan 16 Desember 2021. Sehingga sisa saldo Pada Rekening Kas Negeri hanya tersisa Rp.17.834.723. Itu berarti anggaran dana DD yang sudah digunakan sebesar Rp.2.015.786.850. Sedangkan pada dokumen Laporan Realisasi Pelaksanaan APBNeg 2021, Realisasi anggaran yang dilaporkan pada kolom realisasi Anggaran hanya sebesar Rp.1.659.498.350, ucap wakil ketua Saniri Negeri Assilulu.
“Berkaitan dengan hasil laporan realisasi dan penggunaan APBD yang di sampaikan oleh KPN Assilulu kepada Saniri Negeri dalam rapat pleno KPN dan Saniri terjadi selisih yang cukup signifikan yang mencapai Rp.356.288.500 dan tidak dapat di laporkan penggunaannya,”kata Asri.
Jumlah ini tambah Asri Mahulauw, besaran Anggaran yang telah ditarik dari Rekening Kas Negeri dan telah digunakan tapi tidak dilaporkan adalah sebesar Rp.356.288.500
Berdasarkan Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban APBNeg Assilulu Tahun Anggaran 2021 oleh Pemerintah Negeri Kepada Saniri Negeri Tertanggal 26 sampai dengan tanggal 30 Mei 2022, dari sisa anggaran itu kurang dalam penggunaan Anggaran sesuai pada dokumen Laporan Pertanggungjawaban APBNeg Assilulu sebesar Rp.709.787.822.
“Olehnya itu ditemukan dugaan indikasi penyalah gunaan Anggaran DD tahun 202, Anggaran yang tidak dapat di pertanggungjawabkan oleh Pemerintah Negeri sebesar Rp. 302. 046.582. Dengan rincian sebagai berikut: (kurang) Anggaran sebesar Rp.190.998.510 diduga merupakan sisa/lebih anggaran yang disalahgunakan oleh kaur keuangan berdasarkan keterangan sekretaris Negeri pada rapat Pleno Laporan Pertanggung jawaban APB Negeri Assilulu Tahun Anggaran 2021,”tutur Asri. Selain itu juga ada anggaran sebesar Rp.111.048.072 tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pemerintah negeri sehingga tidak diketahui sisa Anggaran dimaksud entah kemana,” terang Mahulauw.
Berkaitan dengan itu ucap Mahulauw bahwa ada Terjadi indikasi penyalah gunaan anggaran sebesar Rp.302.046.582 oleh KPN maupun Kaur keuangan. Total penggunaan Anggaran yang disampaikan dalam dokumen Laporan Pertanggungjawaban APBNeg Tahun Anggaran 2021 tidak sesuai dengan total anggaran pada bukti Penarikan pada rekening Kas Negeri sesuai Silpa sebesar Rp.319.881.305 yang tertera pada dokumen APBNeg Assilulu Tahun Anggaran 2022 adalah tidak benar.
Hal ini ungkap Mahulauw di karena besaran Silpa pada Rekening kas Negeri tertanggal 16 Desember 2021 hanya sebesar Rp.17.834.723 (bukti print out rekening Negeri Assilulu hasil cetak bulan April 2022)
“Atas dasar keseluruhan kronologi tersebut, wakil ketua Saniri Negeri Assilulu yang di dampingi 4 anggota Saniri Negeri minta agar Kepala Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah agar dapat segera melakukan Audit Investigasi kepada pemerintah Negeri Assilulu terkait dugaan Penyalahgunaan Keuangan Negeri Assilulu, tahun anggaran 2022 di negeri Assilulu Kecamatan Leihitu. Dengan melibatkan unsur Saniri Negeri agar ada transparansi dalam melakukan monitoring dan pengawasan terhadap penyelenggaraan keuangan negara yang bersumber dari Dana Desa,” pintanya.
Selain itu juga Saniri Negeri meminta agar indikasi dugaan penyalah gunaan anggaran DD di negeri Assilulu ini dapat di sentuh oleh aparat penegak hukum baik itu pihak Kepolisian maupun Kejaksaan Negeri Ambon. *CNI-06