Jakarta,CakraNEWS.ID- Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Prof,Dr. Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej optimis Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bakal dibahas bersama DPR di masa sidang V tahun sidang 2022-2023 yang akan dimulai pada Selasa (16/5/2023).
Hal itu disampaikan Wamenkumham setelah Presiden Joko Widodo mengirim Surat Presiden (Surpres) nomor R-22/Pres/05/2023 tentang RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana yang telah diterima DPR pada Kamis (4/5/2023).
“Saya optimis RUU ini akan dibahas dan diselesaikan dalam masa sidang DPR berikut yang akan dimulai pada tanggal 16 Mei 2023,” ujar Eddy Hiariej dalam keterangannya, Rabu (10/5/2023).
Saat ini, kata Wamenkumham, pemerintah tengah menunggu undangan pembahasan RUU itu dari DPR. Sebab, Surpres yang masuk ke DPR harus dibahas melalui Rapat Pimpinan (Rapim) terlebih dulu untuk kemudian dibawa ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus).
“Belum dapat dipastikan apakah pembahasan di DPR oleh Komisi III ataukah Badan Legislatif (Baleg),” kata Eddy Hieriej.
Wamenkumham menjelaskan, RUU Perampasan Aset yang nantinya akan dibahas pemerintah bersama DPR terdiri dari 7 Bab dan 68 Pasal. Eddy Hiariej menyebut, RUU yang merupakan inisiatif Pemerintah ini dalam pembentukannya melibatkan 7 Kementrian dan Lembaga.
Seperti, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Kejaksaan Agung, Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga turut terlibat dalam pembentukan RUU inisiatif pemerintah tersebut.
“RUU ini merupakan komitmen Pemerintah dan DPR untuk melakukan pemberantasan korupsi yang tidak hanya follow the suspect but follow the money too,” papar Wamenkumham.
Kendati demikian, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) ini menekankan, RUU Perampasan Aset tidak hanya berkaitan dengan Tindak pidana korupsi (Tipikor).
RUU ini, kata Wamenkumham, juga akan menjadi Undang-Undang yang mengatur tentang pengambilalihan atas kepemilikan aset tindak pidana bermotif ekonomi, misalnya korupsi dan narkotika.
“Penting digaris bawahi bahwa RUU Perampasan Aset tidak semata terkait kejahatan korupsi tetapi juga kejahatan lainnya,” jelas Eddy Hiariej.*CNI/Humas Kemenkumham RI