Kepri,Cakra,NEWS.ID –Salah satu warga Batam menjadi korban penipuan melalui media social, facebook. Tidak tanggung-tanggung, korban mengalami kerugian mencapai 160 juta rupiah. Penipuan online dilakukan tiga warga negara Nigeria.
Setelah menyadari dirinya ditipu, korban berinisial MH kemudian melaporkan kasus ini ke Polresta Barelang. Mendapati laporan tersebut,pihak Polres Barelang bergerak dan meringkus pelaku setelah diburu hingga keJakarta.
Setelah mendapati ketiga pelaku, seorang perempuan WNI berinisal AH jiuga ditahan sebagai tersangka tambahan.
Keempat tersangka diamankan di kawasan Jakarta Barat, Rabu (28/12/2018) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Barelang, AKP Andri Kurniawan, Sabtu (07/12/2018) mengatakan jika pelaku WN Nigeria berinisial INC, CE, dan DE. Sementara wanita WNI yang membantu mereka berinisial AH. Ia merupakan istri INC.
“Modus pelaku dengan cara mencari korban melalui facebook. Usai menemukan sasaran, salah satu pelaku, INC, menghubungi melalui messenger dengan mengatakan akan mengirimkan uang senilai 1,2 juta dolar dengan menggunakan akun facebook bernama Upendra,” jelasnya.
Ia menuturkan, masing masing tersangka memilki peran. Dari dari pengakuan korban, mereka ada yang mengaku sebagai petugas Imigrasi yang berada di Bandara Hang Nadim.
“Untuk total kerugian korban sebesar Rp 160 juta di transfer dua kali yakni uang senilai Rp 76 juta dan Rp 84 juta, sehingga total kerugian mencapai Rp 160 juta,” sebut Andri
Keempat pelaku, dijerat Pasal 378 jo Pasal 53 jo Pasal 56KUHP tentang penipuan. Ancaman 4 tahun penjara.*** CNI-01