Maluku,CakraNEWS.ID- Kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur diduga dilakukan Teprianus Hadulu, Kepala Desa Rotnama, Kecamatan Mdona Hyera, Kabupaten Maluku Barat daya, Provinsi Maluku. Kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur tersebut, dibeberkan oleh keluarga korban, Sepnat Reiwuty melalui akun Facebook, Kamis (12/11/2020)
“Saudara TEPRIANUS HADULU yang terhormat, hari ini Beta SEPNAT REIWUTY tantang sudara untuk posting kegiatan yang kemarin sore sekitar jam 6 yang sudara lakukan terhadap kedua keponaka Beta, anak dari anjelina Reiwuty dan Agustina Reiwuty. Sebab beta tau setiap saudara melakukan satu kegiatan pasti saudara posting di media sosial saudara.
Inilah hasil kegiatan saudara? Anak di bawah umur, saudara aniaya menggunakan potongan kabel listrik. Apa kah itu hal yang terpuji?,”ungkap Sepnat Reiwuty dalam tulisnya yang diunggah di akun FB.
Selain geram terhadap perlakukan tidak manusiawi, penganiayaan dua bocah di bawah umur yang dilakukan Kades Rotnama, Teprianus Hadulu, selaku keluarga korban Sepnat Reiwuty, juga meminta perhatian dari Komisi Hak Asasi Manusia, terhadap aksi bejat yang dilakukan oleh sang kepala desa.
“KomnasHam….Tolong lindungi anak-anak ini. Teman-teman tolong bantu share ke grup teman. status pelaku pemukulan terhadap anak di bawah umur, adalah Kepala Desa Rotnama, Kecamatan Mdona Hyera, Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku,”tutur Sepnat Reiwuty. (CNI-01)