Site icon Cakra News

Warga Lumapelu Protes, Hasil Berubah Kadis Pemdes Hitung Ulang Isi Kotak Suara

Ambon, CakraNEWS.ID– Masyarakat Desa Lumapelu Kecamatan Taniwel Timur melalukan protes kepada pemerintah kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Protes yang dilakukan warga Lumapelu terkait masalah pemilihan kepala desa. Protes warga dilakukan di kantor Bupati.

Aksi warga tersebut berlangsung pada, Sabtu (20/11) dipimpin kordinator lapangan Aditiya Kalimena.

Menurut Kalimena, diduga adanya kecurangan yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat yang di laksanakan oleh Kadis Pemberdayaan dan Perempuan Moksen Pellu.

Diketahui, pada tanggal 19/112021 pukul ,16 00 WIT, secara tertutup kepala dinas beserta staf dinas melakukan perhitungan ulang hasil Pilkades Lumapelu.

“Aksi diam-diam tersebut yang melatar-belakangi protesnya warga terhadap pemerintah daerah, terkhusus kepada kepala dinas,” akui Kalimena.

PROSES PILKADES LUMAPELU

SEBAGAIMANA diketahui, tiga calon Pilkdes Lumapelu yakni, Julius Silaya, Jefrry Lumamul dan Sefnat Kalamena.

Pada saat perhitungan suara dimenangkan oleh Sefnat Kalamena, dengan suara terbanyak 178.

“Suara yang dihitung pasca pemilihan tersebut menunjukan Sefnat Kelimena unggul satu suara dari nomor urut 1 Julius Silaya, jumlah suara 177 dan nomor urut 2 Jefrri lumamuly peroleh 4 suara,” akui Korlap.

Anehnya, kata Kelimena, suara yabg sudah sah di hadapan masyarakat Lumapelu dirubah lagi oleh Dinas.

Dirinya mengendus calon Pilkades dari nomor urut 1 Julius Silaya, tidak puas dengan kemenangan Kalimena.

“Maka masa dari Julius membuat keributan sehingga para saksi tidak sempat menandatangani brita Acara C1,” akuinya.

Dikatakan, demi mengamankan surat suara yang sudah berada dalam Kotak suara, maka pihak keamanan membawa kotak suara untuk di amankan di Ruanggan Kantor Pemdes Kab SBB, pada saat itu.

KADIS PEMDES LAYANGKAN SURAT PELANTIKAN 

ADITYA Kelimena mengatakan, pasca pilkades dimenangkan oleh nomor urut 3 Sefnat Kalamena, Kadis pemberdayaa ,Moksen Pelu melayangkan surat yang di alamatkan kepada 26 kepala Desa terpilih gelombang ke II untuk persiapan Pelantikan di Kantor Bupati.

Dalam surat tersebut terdapat nama Sefnat Kalamena, dengan nomor urut 24 Kepala Desa Lumapelu terpilih dari 26 Kepala Desa pada tanggal 18 November 2021. Surat bernomor 140 / 475 ditandatangani dan cap basah oleh Kadis Pemberdayaan Muksin Pelu.

Namun pada tanggal 19 sekitar pukul 16.00 WIT, Muksin Pelu kembali memimpin aksi buka kotak suara bersama Panitia Pemungutan suara Desa Luma Pelu.

Hasil pemilihan itu dihitung kembali. Disitulah terjadi kebalikan pemenang Pilkades Desa lumapelu oleh nomor urut 1 (satu) Julius Silaya jumulah suara 177 di kuranggi 1 ( satu ) surat suara dari Kalimena yang tadinya perhitungan surat suara oleh Panitia Desa Lumapelu di Balai Desa 178 menjadi 177 sama jumlah surat suara dengan Julius dan dimenangkan oleh nomor urut 1 Julius Silaya.

Karena tidak puas dengan hasil perhitungan surat suara yang di lakukan oleh Muksin Pelu, maka Masa dari Kalimena mendatanggi Kantor Bupati untuk mempertanyakan kenapa ada perhitungan ulang surat suara kembali oleh Pemerintah Daerah yang di lakukan oleh Muksin Pelu.

TUNTUTAN WARGA

 

Masa yang datang kurang lebih 100 orang ini dipimpin oleh Korlap Aditia Kalimena.

Berbagai umbul umbul protes mewarnai aksi tersebut.

Masa aksi menilai, hitungan ulang oleh kadis merupakan tindakan yang cacat oleh hukum.

“Hasil perhitungan sudah selesai jadi jangan tipu tipu Kami Masyarakat Lumapelu,” kata dia.

Saat berorasi di depan Plh Sekda Alvin Tuasun didampingi Muksin Pelu, Korlap Adita Kelimena dengan langtang menyampaikan dua tuntutan.

Tuntutan tersebut sebagai berikut :

1. Kami Masyarakat Lumapelu menuntut dengan tegas kepada Kadis Pemdes untuk segera membatalkan hasil keputusan terkait dengan perhitungan surat suara.

2. Kami mintakan Bupati Kab SBB agar tetap melanjutkan proses pelantikan terhadap Sefnat Kalimena yang telah menang pada roses pemilihan kepala Desa lumapelu tanggal 13 / 2021.*** CNI-03

Exit mobile version