Sudah Dinonaktifkan, Bodewyn Mailuhu Dilarang Catut Nama Organisasi HIPMI Dalam Aktivitasnya
Ambon, CakraNEWS.ID– Bodewyn Mailuhu saat ini tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris Umum (Sekum) BPD HIPMI Maluku, pasca yang bersangkutan dinonaktifkan sebagai Sekum dalam keputusan Rapat Badan Pengurus Lengkap (RBPL) BPD HIPMI Maluku pada 10 September 2022 lalu.
Demikian ditegaskan Wakil Sekretaris Umum BPD HIPMI Maluku, Mustafa Sangadji, di Ambon, Selasa (13/6).
Pernyataan ini disampaikannya, kata Sangadji, karena Mailuhu diketahui masih menggunakan jabatan Sekum BPD HIPMI Maluku dalam sejumlah aktivitasnya.
Padahal, menurut Sangadji, Mailuhu saat ini bukan lagi Sekum BPD HIPMI Maluku karena sudah dinon-aktifkan dalam RBPL, dan hasil dari RBPL tersebut sudah dilaporkan dan diterima oleh BPP HIPMI di Jakarta pada kepengurusan sebelumnya.
“Akibat penonaktifan tersebut, saudara Bodewyn Mailuhu bahkan tidak diikut-sertakan dalam delegasi MUNAS HIPMI di Solo akhir tahun lalu, meskipun dia ada di Solo saat itu juga,” ungkapnya.
Salah satu delegitimasi Mailuhu yang telah diterima oleh BPP HIPMI, karena rekomendasi mandat delegasi penuh dan delegasi peninjau pada MUNAS HIPMI 2022 lalu, ditandatangani oleh Ketua Umum Azis Tunny, dan dirinya sebagai Wakil Sekretaris Umum.
“Saat itu hanya surat mandat dari Maluku saja yang tandatangani oleh Ketum dan Wakil Sekum. Saya sendiri yang menandatangani surat mandat Munas, dan surat-surat lainnya, karena posisi saudara Bodewyn Mailuhu sudah non-aktif,” tandasnya.
Saat ini, lanjut Sangadji, BPD HIPMI Maluku juga sudah mengajukan resufle pengurus di BPP, dan telah diterima serta diputuskan dalam RBPHI BPP pada Jumat pekan lalu.
“Sementara kami sedang menunggu proses PAW, dan berharap setelah terjadi pergantian pengurus, konsolidasi dan program organisasi dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Pengusulan PAW kepengurusan BPD HIPMI ini juga, kata dia, tertuang dalam keputusan RBPL pada 12 Maret lalu. Hasil keputusan RBPL saat itu adalah mengesahkan untuk dilakukan evaluasi kepengurusan secara total oleh Ketum BPD HIPMI Maluku, Azis Tunny.
Keputusan RBPL lainnya adalah, menyerahkan sepenuhnya resufle kepengurusan kepada Ketua Umum selaku pemegang mandat Musda, dan mengesahkan utk melakukan penyesuaian kepengurusan dengan nomenklatur atau struktur kepengurusan BPP HIPMI yang baru, disesuaikan dengan kebutuhan BPD.
Terkait dengan itu, dirinya meminta agar Mailuhu tidak lagi mencatut atau membawa-bawa nama organisasi HIPMI dalam setiap aktivitasnya, apalagi menyebut dirinya masih sebagai Sekum BPD HIPMI Maluku.*** CNI-04