Pj. Walikota Ambon Lantik Saniri Negeri Hatalai masa makti 2024 – 2030
Ambon, CakraNEWD.ID– Berdasarkan SK Nomor 541 Tahun 2024, Penjabat Walikota Ambon Bodewin M. Wattimena, melantik sembilan anggota Saniri Negeri Hatalai masa bakti 2024 – 2030, di depan Kantor Negeri setempat, Rabu (31/1/2024).
Setelah pelantikan, kesembilan anggota Saniri tersebut akan bertemu Pemerintah Negeri Hatalai untuk menentukan siapa diantara mereka yang akan menjabat sebagai Ketua Saniri.
Bodewin mengatakan, Saniri Negeri memiliki tugas dan fungsi utama dalam mendukung pemerintahan daerah seperti musyawarah, mengkoordinasikan program, mengadvokasi kepentingan daerah, penyusunan rencana pembangunan, evaluasi dan monitoring juga konsultasi dengan masyarakat.
Tugas dan fungsi ini bertujuan untuk memastikan partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan daerah dan meningkatkan kualitas pemerintahan setempat.
“Pelantikan Saniri Negeri ini dalam upaya menunjang kinerja Pemerintah Negeri Hatalai. Sebagai tanda tugas dan tanggung jawab, Badan Saniri Negeri akan dilanjutkan dengan musyawarah dalam memilih keputusan Saniri,” katanya.
Sekwan DPRD Provinsi Maluku itu, juga mengingatkan Badan Saniri untuk berkoordinasi dengan Ketua Majelis Jemaat untuk menyelaraskan upaya dan sinergi dalam membangun negeri, dan memastikan keterlibatan aktif masyarakat dalam pembangunan.
“Anggota Saniri diutus Soa atau Dati untuk memperjuangan kepentingan masyarakat adat, termasuk menyampaikan aspirasi untuk dibahas bersama bersama raja untuk diputuskan,” tandas Wattimena.
Bodewin berharap, anggota Saniri segera berproses agar seluruh program dapat dikerjakan bersama pemerintah negeri dalam upaya kesejahteraan masyarakat. Harapan tersebut menekankan pentingnya Saniri untuk segera memproses program-programnya, memungkinkan kolaborasi yang efektif dengan pemerintah negeri demi kemajuan daerah.
“Semoga seluruh program yang ditetapkan dapat diperjuangkan dalam membangun Negeri Hatalai,” harapnya.*** CNI-04