Piru, CakraNEWS.ID– Website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) diketahui tidak dapat diakes. Begitupun web milik pemerintah kabupaten, Sabtu (20/01).
Pantauan redaksi media ini, gagal akses masuk LPSE SBB ini sudah cukup lama hingga melampaui minggu kedua bulan Januari 2024.
Sebagaimana diketahui, LPSE sebagai ujung tombak layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ). Untuk kabupaten SBB sendiri, media ini mengantongi nama Achamd Wahyudi selaku Kepala Bagian (Kabag) dalam unit tersebut.
Kabag UKPBJ Achamd Wahyudi mengakui ganguan akses tersebut benar adanya.
Dikatakan, Layanan LPSE yang dikelolah pihkanya berakitan erat dengan Dinas Komunikasi Informasi kabupaten SBB.
“Memang lagi gangguan, informasinya massa sewa bandwich sudah habis. Mungkin diawal tahun jadi belum ada kerjasama dengan telkom untuk memperpanjang,” akui dia.
Wahyudi mengaku, pihkanya hanya mengunakan platfrom yang disediakan Pemda melalui Kominfo. Jika platfrom yang disediakan punya massa sewa pengunaan habis, maka yang mengurusi itu adalah Kominfo.
“Kita hanya pakai saja yang menyediakan itu dari dinas Kominfo,” terangnya.
Sementara kepala dinas Kominfo, Yusuf Hatala dihubungi menjelaskan ganguan tersebut karena perlatan yang dimiliki pihkanya sudah lama dan tidak mampu.
Dicontohkan Invertrer yang digunakan sudah lama sehingga selalu jebol dan tidak stabil.
“Kita sudah bikin telaah masalah tersebut. Telaah itu sudah disetujui Kabag keungangan. Kebetulan Kabag Keuangan juga adalah Kepala Bagian yang mengurus LPSE,” akui dia.
Hatala menegaskan, tidak ada masalah berarti perihal yang dipertanyakan tersebut. Pihaknya sementara menunggu anggaran untuk mengaktifkan kembali seluruh jaringan dan platfrom yang bermasalah saat ini, termasuk website Pemda SBB
“Tidak ada masalah. Kalau anggarannya dipercepat, maka ini juga akan cepat,” pungkas dia.
Sekedar tahu, Kedudukan platfrom LPSE selain memfasilitasi UKPBJ dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik, LPSE juga melayani pendaftaran Pelaku Usaha baru.
Pentingnya LPSE bahkan diatur dalam peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) nomor 10 tahun 2021. Tidak hanya itu, pentingnya LPSE ini juga diperkuat dengan peraturan Presiden nomor, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Beserta perubahannya (PerPres 12/2021), Pasal 75
Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses monitoring dan audit dan memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time guna mewujudkan clean and good government dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
LPSE dalam menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik juga wajib memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Layanan yang tersedia dalam Aplikasi SPSE sesuai dengan ketentuan teknis operasional yang diatur pada Peraturan Lembaga Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia.*** CNI-03