Hamili Anak Dibawah Umur, Polisi di Kisar Komitmen Tuntaskan Kejar Pelaku

Adventorial News

Tiakur, CakraNEWS.ID– Kasus pencabulan kembali terjadi di Maluku Barat Daya, tepatnya di Kisar Utara. Kejadian itu melibatkan anak dibawah umur berinisial R.P (15).

Informasi yang dihimpun tim media ini, Selasa (07/05), di Polsek Kisar menyebutkan, ayah korban telah mepalorkan kejadian nahas yang menimpa anaknya.

Laporan sang ayah teregister di Polsek Kisar dengan nomor LP-B /08/V/2024/SEK KISAR/RES MBD/MALUKU, tanggal 06 Mei 2024.

Dikronologikan, pada bulan Januari 2024 terduga pelaku N.J menghubungi ibu korban S.J melalui pesan instan dengan nada yang kurang mengenakan.

Isi pesannya “jaga kamong anak bae-bae.”

Berselang beberapa lama korban jatuh sakit, sewaktu ayah korban (pelapor) selesai memberi makan kepada korban R.P, sambil menangis isterinya mengatakan kepada pelapor bahwa korban sudah hami.

Pelapor kemudian menanyakan hal itu kepada korban dan korban menangis sambil memberikan pengakuan kepada orang tuanya bahwa ia telah disetubuhi oleh terduga pelaku berinisial N.J.

Ayah korban setelah mendengar pengakuan korban anaknya tidak menerima baik hal itu sehingga mendatangi SPKT Polsek Kisar untuk melaporkan peristiwa tersebut.

Terakit aduan tersebut, Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K melalui Kasi Humas Ipda Wempi R. Paunno mengatakan, Peristiwa tentang dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh terduga pelaku N.J terhadap korban R.P telah dilaporkan oleh pelapor M.P ke SPKT Polsek Kisar, Penyidik unit Reskrim sendiri telah mengambil langkah hukum dengan membawa korban ke Puskesmas Wonreli untuk dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan hasilnya akan dituangkan dalam surat keterangan Visum et Repertum sebagai alat bukti dalam pengungkapan perkara tersebut.

Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan, Penyidik telah melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan dari korban dan akan memanggil sejumlah saksi bahkan terduga pelaku sendiri untuk dimintai keterangan terkait peristiwa persetubuhan tersebut, sedangkan pasal sangkaan yang diterapkan dalam penanganan perkara tersebut yakni pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasi Humas juga menambahkan, Penyidik Polsek Kisar telah turun ke TKP dan telah mengumpulkan bukti-bukti yang ada kaitannya dengan peristiwa pidana tersebut serta memberikan himbauan kepada warga setempat supaya kooperatif membantu aparat Kepolisian demi kelancaran pengungkapan kasus tersebut.

“ Kita percayakan penanganan perkara ini oleh Penyidik Polsek kisar secara Profesional, Transparansi dan Berkeadilan sehingga masyarakat akan menilai kinerja kita (Polri-red) dan memberikan kepercayaan yang sungguh atas pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat. “ tutup Kasi Humas.*** CNI-04

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *