Ambon, CakraNEWS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memulai Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas tingkat SMP secara serentak, Kamis (06/01/2022).
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Kota Ambon, Rulien Purmiasa menjelaskan, PTM mulai berjalan pada 12 SMP se-derajat yang menjadi sekolah percontohan.
“Puji Syukur mulai hari ini PTM mulai berjalan pada 12 SMP se-derajat yang jadi percontohan, kita melihat proses PTM sudah sesuai dengan persyaratan yang ditentukan,” kata Purmiasa saat meninjau pelaksanaan PTM di SMP Negeri 6, Tanah Tinggi.
Dijelaskan, PTM terbatas masih dilaksanakan dengan sistem hybird 50 persen, artinya ada siswa yang belajar secara tatap muka disekolah dan ada yang mengikuti secara daring dari rumah.
Hal ini untuk mempermudah para guru dalam menjaga pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat, misalnya aturan jaga jarak antar siswa.
“Nanti pihak sekolah yang akan mengantur untuk dilakukan secara bergantian diantara siswa,” lanjutnya.
Asisten berharap dengan denganpelaksanaan protokol kesehatan yang ketat dan konsisten penyelenggaraan PTM dapat dilaksanakan secara menyeluruh menyeluruh.
“Dengan protokol kesehatan yang dilaksanakan secara konsisten kita akan menuju PTM menyeluruh 100 persen sehingga kualitas pendidikan akan menjadi lebih baik, bahkan sebelum pandemi,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) kota Ambon, Ferdinadus Taso meminta agar pelaksanaan PTM terbatas tidak menjadi euforia yang berlebihan bagi para siswa, lantaran sudah dua tahun ini, sejak pandemi, tidak belajar di sekolah.
“Kita tidak boleh euforia, karena kesehatan jadi standar utama dalam PTM, agar menghindari terjadinya cluster baru penyebaran Covid-19 di sekolah,” terang Kadisdik.
Ditandaskan Kadisdik, untuk sementara PTM terbatas dilaksanakan pada 12 SMP yang telah siap dan memenuhi persyaratan, namun pihaknya terus mendurong agar semua sekolah dapat mempersiapkan persyaratan PTM sebagaimana Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri.
“Untuk sekolah di luar 12 Sekolah ini kita mendorong untuk mempersiapkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam SKB 4 menteri, dimana yang pertama satuan pendidikan harus mengisi data Dapodik, dan dicek kembali oleh Dinas,”pungkasnya.
Diketahui, 12 SMP yang melaksanakan PTM terbatas diantaranya, SMP Negeri 2 Ambon, SMP Negeri 3, SMP Negeri 4, SMP Negeri 6, SMP Negeri 7, SMP Negeri 8, SMP Negeri 9, SMP Negeri 13, SMP Negeri 18, SMP Kalam Kudus, SMP Kristen, dan SMP Katolik Santo Andreas Ahuru.****