Jakarta,CakraNEWS.ID- Langkah memutus mata rantai penularan wabah virus Corona (Covid-19) gancar dilakukan oleh Pemerintah dan seluruh elemt di Indonesia. Berbagi himbaun bahkan sanksi tegas dilakukan oleh Pemerinta bersama Polri dan lembaga pemerintah lainnya.
Hal ini ditegaskan, oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran bernomor 41 Tahun 2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2020 terkait larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya untuk tidak bepergian ke luar daerah atau mudik sampai masa darurat COVID-19 berakhir.
Dalam Surat Edaran tersebut, Menpan RB menegaskan, pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
“Melengkapi SE yang lalu saja prinsipnya, mempertegas, meminta ASN dan keluarganya untuk menunda mudik dan ikut sosialisasi agar menunda mudik kepada keluarga besarnya dan lingkungan masyarakat, ” tegas Tjahjo Kumolo melalui siaran persnya, Selasa (7/4/2020).
Kumolo menuturkan, apabila dalam keadaan terpaksa bagi ASN untuk pergi ke luar daerah, tentunya yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari atasan masing-masing. Namun apabila ada ASN yang nekat untuk mudik dan bepergian ke luar daerah akan mendapat sanksi disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,”tutur Kumolo.
Kumolo menegaskan, selain itu, dalam Surat Edaran tersebut juga terdapat poin pengaturan bagi ASN terkait upaya pencegahan dampak sosial Covid-19, serta upaya mendorong partisipasi masyarakat.
“Seluruh ASN wajib mengikuti dengan sungguh-sungguh arahan Bapak Presiden, penjelasan Gugus Tugas dan Menteri Kesehatan, serta Kepala Daerah,” pinta Menpan RB. (CNI/PMJNEWS)