Jakarta,CakraNEWS.ID- Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk menentukan keanggotaan, Irjen Pol Ferdy Sambo di Polri. Sidang KKEP di laksanakan di Gedung Transnational Crime Center (TNCC), Mabes Polri, Jakarta Selatan, mengahdirkan 15 orang saksi.
Kabag Penum, Div Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, dalam keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022), ke-15 orang saksi yang di hadirikan dalam siding KKEP, Irjen Pol, Ferdi Sambo, adalah dari Patsus Brimob Polri, berinisial HK, BA, HN,S BH, yang hadir bersamaan dengan Irjen FS.
Saksi dari Patsus Provost, RS,AR, ACN,CP,RS. Saksi dari Patsus Bareskrim Polri, RR, KM,RE. Saksi RE hadir melalui zoom meeting. Dan saksi dari luar patsus, HN dan MB.
Di kesempatan berbeda, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, sidang KKEP Irjen Pol, Ferdi Sambo, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, di hadiri oleh dua orang saksi dari Perwira Tinggi Polri dan dua Perwira Menengah Polri .
“Saksi-saksi tersebut yang nanti akan dihadirkan antara lain ada Brigjen H, Brigjen B, ada Kombes B, Kombes A dan satu lagi Kombes S,” ujar Dedi kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).
Lebih lanjut, kehadiran saksi tersebut bertujuan untuk mendalami peran Ferdy Sambo dalam kasus tersebut.
“Ya untuk mendalami peran dari Irjen FS terkait peristiwa pidana yang ada di Duren Tiga,” paparnya.
Dedi menambahkan, sidang hari ini akan memutuskan sanksi untuk Ferdy Sambo dan menentukan keanggotaan Ferdy Sambo di Polri.
“Ya akan ditentukan hari ini juga. Karena sesuai dengan perintah Pak Kapolri semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat,” tandasnya.*CNI-01