Maluku,CakraNEWS.ID- Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas bagi para pengendara sepeda motor, dilakukan oleh Direktorat Lalulintas Polda Maluku dengan melakukan penilangan terhadap 30 kendaraan bermotor dan mobil dalam Operasi Keselamatan Siwalima tahun 2019, Jumat (3/5/2019).
Penilangan terhadap 30 kendaraan sepeda motor tersebut, dilakukan oleh Kasatgas Gakum Ditlantas Polda Maluku, Ipda CHR.Souisa bersama beberapa personil, lantaran para pengendara sepeda motor maupun mobil yang berusaha menerobos lampu merah di ruas jalan A.M. Sangadji,Kota Ambon. 30 pengendara yang menerobos lampu merah dan semunya diberikan blangko E-tilang.
“Kegiatan ini dilakukan bukan saja pada saat ada operasi namun hampir tiap harinya ada petugas yang berjaga-jaga disimpang tersebut, namun masih ada saja warga masyarakat yang belum sadar dan belum memahami pentingnya tertib berlalu lintas. Oleh karena itu kegiatan ini terus kita tingkatkan sampai benar-benar disadari oleh masyarakat,”tutur Sousiasa. (CNI-01)