Jakarta,CakraNEWS.ID- Sebanyak 34 narapidana tindak pidana terorisme bertekad kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal itu ditegaskan dalam pengucapan ikrar setia NKRI di Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Kamis (15/4/2021).
Pengucapan Ikrar NKRI merupakan bentuk implementasi hasil program deradikalisasi, yaitu sebagai pengikat tekad dan semangat, serta penegasan untuk bersedia kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI.
“Ikrar ini merupakan langkah pembinaan agar para napi dapat kembali membela NKRI,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jawa Barat, Sudjonggo.
Selain itu, pengucapan ikrar ini juga syarat bagi narapidana tindak pidana terorisme apabila di kemudian hari mengajukan pembebasan bersyarat, menjelang bebas dan program lainnya.
Pelaksanaan ikrar NKRI di Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur dilakukan bertahap dan berkesinambungan. Setelah mengucapkan ikrar, sebagai bentuk implementasinya para pelaku baik individu maupun kelompok harus bersedia meninggalkan atau melepaskan diri dari aksi dan kegiatan terorisme.
Napi yang sudah mengucapkan ikrar setia diharapkan dapat menjadi agen yang membantu pemerintah untuk memberikan pencerahan bagi orang-orang disekitarnya sehingga menghambat proses penyebaran radikalisme di masyarakat.
“Semoga ini menjadi awal untuk membuka jalan para Napi kembali ke masyarakat. Dan diharapkan masyarakat dapat menerima kembalinya para napi terorisme ini ke tengah mereka,” tutup Kakanwil Kemenkumham yang akrab dipanggil Jonggo ini.
Pelaksanaan upacara ikrar setia NKRI diawali dengan menjalani pembacaan ikrar, penandatanganan, serta penciuman bendera merah putih. Kegiatan ini juga disaksikan langsung oleh perwakilan Densus 88, Badan Intelejen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kepolisian sektor setempat.
Ikrar setia ini dilakukan secara sadar dan tanpa paksaan. Sehingga keinginan untuk kembali ke NKRI berasal dari individu WBP masing-masing. Maka dari itu, dari total 56 napi terorisme yang ada di Lapas Kelas IIA Narkotika Gunung Sindur Bogor, terdapat 22 napi tindak terorisme yang belum mengucap sumpah NKRI. Sehingga terus dilakukan pembinaan yang berkelanjutan agar mereka bertekad kembali ke NKRI.
Seluruh napi yang mengucapkan ikrar berasal dari berbagai jaringan terorisme di Indonesia, seperti Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Simpatisan ISIS, Simpatisan Daulah, dan lainnya. Mereka menjalani masa pidana kurungan penjara di Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur dengan masa penahanan yang beragam.
Proses pembinaan terhadap narapidana tindak pidana terorisme (napiter) di lembaga pemasyarakatan (lapas) sesungguhnya belum berakhir. Kendati telah mengikrarkan 34 orang napiter di Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur untuk kembali kepada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pembinaan ini sebenarnya adalah awal bagi para napiter untuk kembali ke tengah-tengah masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat, Sudjonggo berharap setelah bebas nanti, para napiter dapat diterima kembali oleh masyarakat.
“Bergetar rasanya saya (melihat) 34 napi hormat dan mencium bendera merah putih. Secara kasat mata, (kalian) masih muda dan dalam usia produktif,” ujar Sudjonggo pada Upacara Ikrar Setia NKRI bagi Narapidana Tindak Pidana Terorisme Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur.
Sudjonggo mengungkapkan, di Provinsi Jawa Barat saat ini terdapat 106 napiter, dengan 56 diantaranya ditempatkan di Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur.
“Sisanya yang 22 orang ini terus kita lakukan pembinaan. Jadi kita tidak berhenti, pembinaan terus berjalan,” kata mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ini. “Kendalanya adalah karena pidananya yang berbeda, tentu tingkatannya juga berbeda, secara usia dan daya nalar pemahaman juga berbeda,” tambahnya.
Jika terdapat satu orang saja eks napiter yang sudah bebas mengulang kembali perbuatannya, kata Sudjonggo, ini akan mengubah citra para napiter yang lain. Jangan sampai perbuatan ini terulang hanya karena perutnya lapar, atau tidak bisa diterima oleh masyarakat.
“Ikrar NKRI ini tekad, bukan (syarat) untuk cepat pulang (bebas), jadi ini tentang kesadaran masing-masing,” jelas Sudjonggo, Kamis (15/04/2021) di Aula Sahardjo Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur. “Syarat khususnya (untuk ikrar NKRI) adalah sehat akal dan pikiran,” sambungnya.
Di dalam melakukan pembinaan kepada para napiter ini, Kemenkumham bekerja sama dengan Densus 88, BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme), para pemuka agama, dan BIN (Badan Intelijen Negara).
Sebelumnya, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, Damari mengatakan secara khusus tujuan ikrar NKRI adalah untuk kembali kepada Pancasila dan UUD 1945, serta setia kepada NKRI dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
“Melalui ikrar ini juga meningkatkan kesadaran bela negara untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, juga mendukung program-program nasional dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara,” tutupnya. (CNI-01)