Aru,CakraNEWS.ID- Penyimpangan penyalahgunaan anggaran Covid-19, di Kabupaten Kepulaun Aru, berhasil di ungkap Kepolisian Resort Kepulauan Aru. Dari pengungkapan kasus tersebut, tiga orang pegawai Dinas Ketahanan Pangan, di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kepulauan Aru, lantaran diduga telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran Covid-1. Ke-3 tersangka yang kini di tahan di rumah tahanan Polres Kepualaun Aru, berinisial MG (Penyedia), CR (PPK) dan DH (KPA).
Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar, dalam konferensi pers yang digelar Rabu (30/11/2022), mengatakan, anggaran covid-19 yang dikucurkan untuk Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru sebesar Rp 60 miliar. Yang direalisasikan untuk 21 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebesar Rp 41 miliar.
“Yang direalisasikan Rp 41 milliar untuk 21 OPD Kabupaten Kepulauan Aru. Namun dari reviuw maupun hasil data Dinas Kesehatan pada saat itu Kabupaten Kepulauan Aru masih dalam Zona Hijau,” kata Kapolres.
BPKP Maluku telah melakukan audit investigasi dan mendapatkan temuan indikasi kerugian keuangan negara untuk 5 OPD. Sedangkan untuk 16 OPD lainnya masih dalami proses penyelidikan.
5 OPD yang terindikasi melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran covid-19 yaitu Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kepulauan Aru.
“Kemudian dari hasil lidik keterangan ahli LKPP dan hasil BPKP Perwakilan Provinsi Maluku, kami laksanakan gelar perkara dan menaikan status untuk 5 OPD tersebut ke tahapan penyidikan,” ungkapnya.
Setelah status dinaikan, tim penyidik kemudian melakukan pemeriksaan saksi, melakukan penyitaan terhadap dokumen, melakukan pemeriksaan terhadapat Ahli LKPP dan telah meminta kepada BPKP melakukan perhitungan kerugian negara untuk 5 OPD tersebut.
“Dan Alhamdulillah pada tanggal 18 November 2022 BPKP perwakilan Provinsi Maluku telah mengeluarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara untuk Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Aru. Sedangkan untuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kepulauan Aru menyusul nantinya,” jelasnya.
Setelah menerima hasil audit BPKP, pada tanggal 25 November 2022 tim penyidik kembali melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka terkait Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Aru.
“Dan hasil dari gelar perkara tersebut tersangka yang ditetapkan berinisial MG (Penyedia), CR (PPK) dan DH (KPA),” ujarnya.
Setelah menetapkan ketiga tersangka, tim penyidik kembali melayangkan surat panggilan kepada ketiganya untuk diperiksa sebagai saksi tanggal 25 November 2022.
Tersangka MG, lanjut Bachtiar, memenuhi panggilan penyidik pada Senin (28/11/2022). Setelah diperiksa, status yang bersangkutan kemudian dialihkan menjadi tersangka. Setelah diperiksa tersangka langsung ditahan.
“Begitupun untuk dua tersangka lainnya. Untuk tersangka CR hadir pada Selasa tanggal 29 November 2022. Dan tersangka DH hadir pada Rabu tanggal 30 November 2022. Keduanya diperiksa sebagai saksi setelah itu dialihkan status menjadi tersangka kemudian diperiksa tersangka dan ditahan,” jelasnya.
Bachtiar mengaku penyidik telah melakukan penyitaan terhadap dana hasil kerugian keuangan Negara MG selaku penyedia.
“Dalam waktu dekat berkas perkara Dinas Ketahanan Pangan akan kami kirimkan ke Kejaksaan Negeri, adapun Pasal yang disangkakan yaitu : Pasal 2 ayat (1), (2) dan atau pasal 3 UU 31 tahun 1999 perubahan UU no. 20 tahun 2001 tentang Pemberangtasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. *CNI-01