Lampung,CakraNEWS.ID-Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit menyatakan, kepemilikan senjata tersebut ilegal dan menegaskan tidak ada keterlibatan aparat keamanan, baik dari TNI maupun Polri.
“Tidak ada keterlibatan aparat keamanan, baik dari TNI maupun Polri,” ujar Andik, Senin (8/7/2024).
Insiden penembakan yang melibatkan MSM terjadi pada Sabtu (6/7) sekitar pukul 10.00 WIB dalam sebuah pesta pernikahan adik ipar MSM. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik menjelaskan, MSM hadir di acara itu sebagai tokoh masyarakat yang bertugas melepaskan tembakan sambutan. Namun, senjata api yang digunakan MSM mengarah ke seorang warga yang berada di lokasi.
“Senjata api yang ditembakkan itu rupanya pelurunya ini mengenai seorang warga yang kala itu tengah duduk di dekat parit di lokasi kejadian. Peluru tersebut langsung mengenai kepalanya,” kata Umi.
Saat ini, MSM telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal 359 KUHPidana dan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.*CNI-01