Buru, CakraNEWS.ID– Satreskrim Polres Pulau Buru berhasil menggagalkan aksi penyelundupan bahan kimia mercuri sebanyak 668 Kg. Barang yang berasal dari Kabupaten Seram Bagian Barat itu, diamankan dari tangan tersangka berinisial AT yang tak lain adalah oknum anggota Kepolisian dari Satuan Brimob Polda Maluku.
Hal itu disampaikan dalam keterangan pers di Mapolres Pulau Buru Rabu (3/2/2021) kemarin. Polisi menggelar seluruh barang bukti mercuri yang dikemas dalam 17 karton dan jerigen 5 liter.
“Tersangka berinisial AT, merupakan anggota Polri. Tersangka ditangkap atas kasus penyelundupan bahan kimia mercuri seberat 669 kg. Bahan buktinya bisa rekan-rekan pers liat di depan. Tersangka tidak bisa kami hadirkan di sini karena sedang menjalani pemeriksaan internal Polisi,” jelas Egia.
Kata Egia, merkuri dalam jumlah cukup banyak itu diangkut oleh AT menggunakan minibus berwarna putih keluar dari area Pelabuhan Namlea dan hendak diselundupkan ke Kendari .
“AT ditangkap saat sedang mengangkut barang selundupan ini dari Pelabuhan Namlea menuju salah satu tempat untuk selanjutnya dikirim ke Kendari,” kata Egia.
Kegiatan AT ini bukanlah yang pertama, melainkan sudah beberapa kali beraksi. Namun di penyelundupan kali ini, rencananya itu gagal total karena kehadirannya di Pelabuhan saat KM Dorolonda sedang merapat di dermaga telah diketahui tim Satreskrim Polres Pulau Buru.
Personil lalu membuntuti mobil putih yang dikemudikan oleh AT dan sempat terjadi adu tembak antara tersangka dan anggota Polres. Hingga akhirnya anggota Polres berhasil melumpuhkan tersangka dengan menembak ban mobil tersangka.
Meski AT telah diamankan. Namun hingga kini Kepolisian Resort Buru belum bisa mengetahui siapa pemilik sesungguhnya barang selundupan yang dibawa AT.
“Kita masih melakukan langkah-langkah pengembangan, dalam menangani berbagai kasus kejahatan, kita akan ikuti sampai ke belakang sampai dapat menemukan orang-orang yang terlibat. Demikian juga dengan merkuri ini kita tidak berhenti sampai di tersangka AT,” katanya.
Egia menambahkan, kalau penanganan kasus kejahatan lingkungan dan pertambangan ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan besar.
“Kita akan ikuti terus, kita akan mengembangkan untuk melihat keterlibatan oknum AT ini. Apa hanya sebagai pengantar dan ada orang lain yang memiliki barang tersebut,” tutur Egia.
Belum diketahui bahwa AT akan diberikan sanksi pemecatan atau tidak. Namun pihak kepolisian hanya menjerat tersangka dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
“Pasal yang kita kenakan adalah pasal 161 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan ilegal, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” papar Egia.
Egia mengaku, sanksi pemecatan akan mengikuti mekanisme internal kepolisian, karena setelah ini akan ada sidang kode etik.
Selain membongkar kasus penyelundupan 668 kg merkuri yang melibatkan AT, Polres Pulau Buru juga berhasil mengagalkan penyelundupan batu cinabar seberat 61 kg yang hendak dibawa dengan KM Dorolonda menuju Surabaya, Jatim.
“Kasus dengan tersangka lain berinitial TM ini sudah dalam tahap penyidikan. Barang haram itu dibawa dari Kabupaten Seram Bagian Barat menuju Namlea baru akan diselundupkan,” akuinya.
Polisi juga mengungkap dan menggagalkan penyelundupan merkuri ke luar Pulau Buru dengan kapal Pelni tanggal 27 Januari lalu dengan tersangka yang lain juga.
Kapolres Egia dalam jumpa pers itu menjelaskan juga beberapa kasus yang berhasil diungkap dengan cepat, diantaranya beberapa kasus pencabulan, pencurian kotak amal dan soundsistem di beberapa mesjid, dan juga pencurian sapi. (CNI-02)