Piru, CakraNEWS.ID– Lapas Kelas II B Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat memberikan remisi atau potongan masa tahanan dalam momentum peringatan kemerdekaan ke-79 tahun Republik Indonesia.
Melalui Kepala Lapas (Kalapas), Dawa’i kepada wartawan media ini, mengakui 80 orang narapidana yang diusulkan. Sementara yang disetujui sebanyak 72 orang yang langsung hadir menerima serta meyaksikan simbolik potongan remisi tahanan.
Dia mengakui, sisanya Delapan Narapidana akan menyesuaikan remisinya jika tidak membuat kesalahan.
“Jadi yang ada sisa warga binaan 8 orang nantinya menyusul, namun kita pastikan apa bila mereka tidak melakukan suatu kesalahan pasti mereka akan mendapatkan remisi juga,” akui Dawa’i usai upacara peringatan HUT RI.
Dia menjelaskan, syarat narapidana untuk mendapat remisi adalah, dalam status 6 bulan tidak boleh melakukan kesalahan atau bersalah.
“Kalau dia memperoleh kesalahan dalam waktu 6 bulan, itu tidak bisa mendapatkan remisi, jadi harus berkelakuan baik, dan itu harus dilakukan oleh warga binaan, baru bisa diurus surat berkelakuan baik, seperti itu,” terang dia.
Dawa’i menambahkan, lapas yang dipimpinnya tengah membina 138 Narapidana.
Dominasi kasus anak binaan dalam lapas piru, yaitu kasus Perlindungan Anak hampir capai 60 persen.
“Kita berupaya bisa mengurangi tingkat dari kasus perlindungan Anak dengan cara melakukan bimbingan terhadap anak, baik dari lingkungan sekolah , lingkungan Masyarakat dan lebih khusus adalah bimbingan dari Orang Tua sendiri,” pungkasnya.*** CNI-03