Maluku,CakraNEWS.ID- Sebanyak 80 Prajurit baik Pamen, Pama, Bintara dan Tamtama serta PNS Rindam XVI/Pattimura menerima penyuluhan hukum dari Tim Penyuluhan Hukum Kumdam XVI/Pattimura yang dipimpin oleh Mayor Chk Rizal, bertempat di Aula Ahmad Yani Rindam XVI/Pattimura, Ambon, Kamis (31/1/2019).
Kegiatan penyuluhan hukum ini dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh Prajurit dan PNS tentang segala bentuk dan jenis pelanggaran serta sanksi hukumnya.
Diharapkan melalui kegiatan ini seluruh personel Rindam XVI/Pattimura menjadi lebih sadar hukum untuk meminimalisir pelanggaran yang terjadi di satuan.
Adapun materi-materi yang diberikan antara lain yaitu Netralitas TNI jelang Pemilu 2019, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), THTI/Disersi, pelanggaran asusila dan penyelesaian hukum serta penjatuhan scorsing maupun Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kasi Ops Rindam XVI/Pattimura Mayor Inf Ramses mengatakan, melalui penyuluhan hukum ini, prajurit diharapkan dapat merealisasikan aturan hukum dalam kehidupan, maupun ketika melaksanakan tugas sehari-hari dengan lebih baik.
Para Prajurit dan PNS Rindam XVI/ Pattimura mengikuti dan menyimak dengan baik pemaparan oleh pemateri.
“Terkadang pelanggaran dilakukan karena ketidak tahuan, untuk itu saya harapkan agar materi yang disampaikan benar benar dipahami dan dimengerti,” tegas Kasi Ops.
Hadir dalam kegiatan tersebut, para Kabag, Dansatdik, Kadep dan Kasi Rindam XVI/Pattimura.(CNI-01)