Temuan Kuat Oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sole kecamatan Huamual Belakang Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Ratusan Juta DD Terindikasi Dikorupsi Pemerintah Desa (Pemdes).
Ambon, CakraNEWS.ID — Sehubungan dengan hasil evaluasi dan monitoring Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2020 di Desa Sole Kecamatan Huamual Belakang Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sole menemukan adanya penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 yang dilakukan Pemerintah Desa Sole.
Hal ini disampaikan Ramlan Umagap ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kepada wartawan, Senin (27/06) di Ambon.
Kepada wartawan, Ramlan membeberkan temuan tersebut lengkap dengan dokumentasi yang terkesan fiktif.
Ramlan menyatakan, pihaknya sudah melaporkan temuan tersebut kepada sejumlah lembaga berwenang ibu kota Kabupaten, Piru.
“Kami sudah laporkan sejak tahun 2021. Sampai hari ini, tidak ada kejelasan. Kami hanya diminta bersabar dan bersabar. Progres laporan kami tidak ada. Nihil sama sekali,” akui Ramlan.
Perihal sejumlah temuan pihaknya, Ramlan membeberkan sejumlah fakta lapangan yang berujung merugikan keuangan negara terhadap masyarakat Solle ratusan juta rupiah.
Dijelaskan, masa penjabat Kepala Desa Arsyad Galela dan Mahmed Ali Aqsa Talla, telah ditemukan sejumlah keganjalan penggunaan anggaran.
Bahwa pendapatan transfer Dana Desa Sole Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 2.690.892.395 (dua milyar enam ratus sembilan puluh juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah) terdiri atas; Dana Desa (DD) sebesar Rp. 1.898.337.000 (satu milyar delapan ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 792.555.395 ( tujuh ratus sembilan puluh dua juta lima ratus lima puluh lima ribu tiga ratus sembilan puluh lima
“Dari anggaran tersebut diatas disalurkan untuk lima Sub Bidang, yang masing-masing bidang diantaranya; Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bidang Pelaksanaan Pembangunan, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, Bidang Pemberdayaan Masyarakat serta Bidang Penanggulangan Bencana Darurat dan Mendesak,” akuinya.
Masing-masing bidang kata dia dengan varian angka alokasi penggunaanya berbeda-beda pula. Untuk bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp. 714.770.396 (tujuh ratus empat belas juta tujuh ratus tujuh puluh ribu tiga ratus sembilan puluh enam rupiah), Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp. 372.912.430 (tiga ratus tujuh puluh dua juta Sembilan ratus dua belas ribu empat ratus tiga puluh rupiah), Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 86.504.274 (delapan puluh enam juta lima ratus empat ribu dua ratus tujuh puluh empat rupiah), Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 419.435.000 (empat ratus sembilan belas juta empat ratus tiga puluh lima ribu), serta terakhir Bidang Penanggulangan Bencana Darurat dan Mendesak (penyaluran BLT Covid 19) sebesar Rp. 1.111.590.000 (satu milyar seratus sebelas juta lima ratus sembilan puluh ribu).
Dicontohkan satu dari sekian temuan yang didapati seperti kegiatan Bantuan Perikanan. Item tersebut oleh pemerintah desa menggelontorkan dana sebesar Rp. 404.435.000 (empat ratus empat juta empat ratus tiga puluh lima ribu) berupa Belanja jasa honorium yang anggarannya sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah), belanja jasa sewa sebesar Rp. 38.035.000 (tiga puluh delapan juta tiga puluh lima ribu) dan belanja bantuan Mesin berupa mesin tempel (jongson) 15 PK sebanyak 6 (enam) unit dan 40 PK 2 (dua) unit dengan total Anggaran Rp. 330.000.000 (tiga ratus tiga puluh juta rupiah).
Hingga saat ini belum dibelanjakan oleh Pemerintah Desa Sole, sementara berdasarkan laporan realisasi APBDes 2020 anggarannya telah terealisasi sebesar Rp. 369.407.535 (tiga ratus enam puluh Sembilan juta empat ratus tujuh ribu lima ratus tiga puluh lima rupiah) hingga menghasilkan SILPA dari kegiatan bantuan Perikanan terkonfirmasi sebesar Rp. 35.027.000 (tiga puluh lima juta rupiah).
“Kuat dugaan kami anggaran sebesar Rp. 404.435.000 (empat ratus empat juta empat ratus tiga puluh lima ribu) telah digelapkan oleh oknum-oknum Pemerintah Desa Sole,” akui dia.
Item lain yang ditemui, berupa kegiatan Pembangunan gorong-gorong dengan total Anggaran sebesar Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah).
Berdasarkan laporan, anggarannya telah terealisasi sebesar Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) namun faktanya, gorong-gorong (dreinase) hanya dikerjakan dengan total keseluruaan adalah panjangnya 6 meter, Tinggi 60 cm, dan lebar 40 cm.
“Menurut informasi yang didapat dari tenaga kerja (orang yang dipercayakan Pemdes saat itu) bahwa semen yang dihabiskan sebanyak 15 Sak, Upah Kerja sebesar Rp. 1.500.000 untuk 3 (tiga) orang tenaga kerja, material berupa batu/pasir gratis sisa dari proyek sebelumnya . Dengan demikian kuat dugaan kami ada anggaran kurang lebih sebesar Rp. 55.000.000 (lima puluh lima juta rupiah ) telah digelapkan oleh oknum-oknum Pemerintah Desa Sole,” papar dia.
Ramlan mengakui, terdapat sejumlah temua yang tersebar di sejumlah item kegiatan yang laporannya difiktifkan. Sejumlah item tersebut diantaranya, proyeksi pembanguan tiga buah jembatan, Belanja sarana aset tetap Pemerintahan Desa, Kegiatan Pelatihan / Penyuluhan / Sosialisasi kepada Masyarakat di bidang hukum, Kegiatan pembentukan dan pelatihan BUMDES, Kegiatan Bidang Penanggulangan Bencana Darurat dan Mendesak (penyaluran BLT Covid 19) hingga pada tunjangan Anggota BPD 6 (enam) Bulan sisa di Tahun Anggaran 2020 yang tak ada jejaknya. Ada juga kegiatan penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (STANTING).
“Semua temuan sudah kami laporkan di Polres SBB dalam hal hal ini Tipikor Polres. Namun sampai detik ini belum ada kejelasannya,” akui ramlan.
Ramlan selaku ketua BPD Sole meminta kepada pihak-pihak yang berwenang agar memeriksa Pengelolaan Keuangan Desa Sole Tahun Anggaran 2020 guna melakukan langkah hukum dan atau penindakan.***