Jakarta,CakraNEWS.ID- Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, menegaskan tidak pandang bulu dalam menindak tegas personel yang terlibat masalah narkoba, tidak peduli pangkat ataupun jabatannya.
“Narkoba haruslah diberantas dan ini merupakan komitmen dari Polri untuk melakukan bersih-bersih di institusi kepolisian,”tegas Kapolri saat konferensi pers di Rupattama Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Kapolri menjelaskan,penangkapan Irjen TM, berawal dari pengungkapan jaringan pengedar narkoba oleh Polda Metro Jaya, Polri berhasil mengamankan 3 orang sipil. Setelah dilakukan pengembangan, ternyata mengarah ke anggota Polri berpangkat Bripka dan Kompol.
“Tidak berhenti di situ, saat dilakukan pengembangan lebih lanjut, ditemukannya seorang pengedar dan mengarah ke seorang anggota Polri berpangkat AKBP, hingga terungkaplah keterlibatan Irjen TM pada kasus tersebut,”ungkap Kapolri.
Kapolri mengatakan, Irjen TM lalu dijemput oleh Kadiv Propam atas perintah Kapolri guna dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar, Kapolri mengungkapkan bahwa Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan kini telah ditempatkan di penempatan khusus.
Pemeriksaan akan terus dilakukan, jika melanggar kode etik maka Irjen TM akan terancam hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Saya minta siapapun itu apakah itu masyarakat sipil atau Polri bahkan hingga Irjen TM sekalipun, saya minta untuk diproses tuntas dan terus dikembangkan. Jadi ada dua hal proses etik, dan pidana. Dan ini tentunya sebagai bentuk keseriusan kami menindak tegas narkoba dan ini sebagai warning bagi seluruh anggota agar tidak ada yang bermain-main dan melakukan tindakan tegas,” ucap Kapolri.*CNI-01