Ambon, CakraNEWS.ID– Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku ternyata tak puas dengan keterangan EM, oknum Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Ia, ternyata kembali dipanggil untuk diperiksa besok (Kamis).
Padahal Politisi asal partai Perindo ini diperiksa penyidik polisi sejak pukul 13.00 wit hingga pukul 20.30 wit, malam tadi.
Purnawirawan polri dengan pangkat AKBP itu diperiksa terkait kepemilikan senjata api (senpi) AK-47 yang diamankan polisi dari tangan WH, Warga Desa Pasinalo, Kecamatan Taniwel, Kabupaten SBB, pada 10 Mei 2023 lalu.
“Pemeriksaan dilanjutkan besok. Tadi pemeriksaan dimulai sekitar pukul satu (13.00 wit siang-red),” ungkap Direktur Ditreskrimum Polda Maluku, Kombes Pol. Andri Iskandar kepada RRI Ambon, Rabu (17/5/2023).
Menyinggung alasan diperiksa lanjut terhadap EM, Iskandar enggan berkomentar. Termasuk, dugaan kepemilikan senpi AK-47 tersebut.
“Saya belum bisa simpulkan. Besok masih diperiksa lanjut. Ia benar, dia (EM) seorang purnawirawan,” jelasnya menutup.
Diketahui, WH, Warga Desa Pasinalo, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) itu, diamankan bersama barang bukti senjata api organik jenis AK-47.
Pria 62 tahun tersebut diringkus di rumahnya pada Rabu (10/5/2023) sekira pukul 16.30 WIT. Ia diciduk setelah aparat Ditreskrimum Polda Maluku menerima laporan dari masyarakat.
“Barang bukti yang kita amankan yaitu 1 pucuk senjata api organik jenis AK-47, 1 buah magasen senpi AK-47, 43 butir amunisi kaliber 7.62 mm, dan 1 buah tas ransel merek polo warna abu-abu,” kata Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar, didampingi Kaur Penmas AKP Imelda Haurissa dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Maluku, Kota Ambon, Selasa (16/5/2023).
Andri mengaku pelaku diamankan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Berdasarkan informasi itu, anggota kemudian menuju rumahnya.
“Sesampainya di rumah tersangka, anggota Ditreskrimum Polda Maluku berbicara dengan tersangka dan menemukan sebuah tas yang didalamnya terdapat 43 butir amunisi kaliber 7.62 mm. Kemudian salah satu anggota masuk dalam dapur dan menemukan 1 pucuk senjata api organik jenis AK 47,” jelasnya.
Setelah ditemukan barang bukti tersebut, pelaku kemudian digelandang menuju kantor Ditreskrimum Polda Maluku untuk dilakukan pemeriksaan.
“Senjata api ini telah dikuasai dan digunakan pelaku selama 3 tahun dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2023. Dia menggunakannya untuk berburuh binatang di hutan dan penggunaanya sudah 50 kali, namun apapun alasannya itu, karena ini senjata api terkait kepemilikan tentunya harus memiliki izin,” jelasnya.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Maluku di Ambon. Ia disangkakan menggunakan Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.***