Ambon, CakraNEWS.ID– HINGGA berujung pada urusan pribadi Ramly Umasugi dicampuri, menambah kecurigaan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) AMPI Maluku, Sahwan Arey. Ia mencurgai adanya “dendam politik” Gubernur terhadap Bupati kabupaten Buru Ramly Umasugi.
“Saya curiga jangan sampai ada dendam pribadi sehingga gubernur mencoba mengurusi urusan pribadi pa Ramli Umasugi,” ungkap Arey kepada media, Rabu (26/08) malam.
Hal ini bermula dari desakan Gubernur melalui Sekretariat Daerah (Setda) provinsi Maluku dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melayangkan surat bersifat perintah untuk memecat salah satu Aparatus Sipil Negara (ASN) yang punya hubungan erat/emosional dengan Bupati Buru.
Padahal, menurut alumunus fakultas Hukum Unpatty itu, Gubernur tidak serta merta masuk pada wilayah pemecatan melainkan melewati tiga hal yakni, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah dan pembebasan dari jabatan.
“Semestinya Gubernur Maluku juga harus Perlu mengetahui dan memahami tentang Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP 53/2010”),” tegasnya.
Arey menyarankan Gubernur Maluku Murat Ismail harusnya berdiri sebagai seorang Kepala Daerah bukan berdiri sebagai Ketua partai Politik. Sehingga dalam mengambil suatu kebijakan atau keputusan mengedepankan nilai-nilai Pelayanan Publik.
“Tindakan atau pernyataan yang disampaikan oleh Murat Ismail Merupakan tindakan yang terlalu jauh mengurusi prifasi orang semestinya Seorang Gubernur Maluku tidak boleh masuk dalam wilayah tersebut,” tegasnya.
Gubernur seharusnya fokus untuk mengurus masalah Penangulangan Covid dan pemulihan Ekonomi dan kesejahteraan rakyat Maluku, bukan sebaliknya.
“Jangan sampai gubernur panik dan mencoba mengalihkan isu karena saat ini gubernur Maluku dan jajarannya saat ini sangat disoroti terkait dengan pesta melantai beberapa hari lalu,” endusnya.
Kecurigaannya terhadap Gubernur Maluku kenapa harus mengurusi urusan pribadi Ramli Umasugi yang merupakan Ketua DPD Golkar maluku ini merupakan tindakan kepanikan yang dialami oleh Gubernur Maluku Murat Ismail sehingga harus mencari isu besar agar bisa mengalihkan isu yang mengorbankan Bupati Buru.
Sebelumnya, Gubernur Maluku Murad Ismail telah melayangkan surat kepada Bupati Buru Ramli Umasugi untuk segera memecat Syaiun Hentihu sebagai abdi negara.
Syaiun Hentihu merupakan istri kedua, Bupati Buru Ramli Umasugi yang dinikahi secara siri pada Juni 2018.
Surat yang dilayangkan gubernur ke bupati Buru dua periode itu menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo melayangkan surat ke Gubernur Maluku Murad Ismail nomor: B/30/M.SM00.01/2020 tertanggal 13 Agustus 2020.
Surat ke bupati Buru telah ditandatangi gubernur pada Senin (24/8) dan telah dilayangkan melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku untuk diteruskan ke orang nomor satu di kabupaten berjuluk Bupolo itu.*** CNI-02