Bula, CakraNEWS.ID– Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa memutuskan kasus tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah dengan terdakwa berinisial NP, Plt Kepala Puskesmas Banggoi. Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan pledoi (pembelaan terdakwa) dan putusan, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar aturan pemilu.
“Terdakwa NP terbukti melanggar Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Dalam putusan, ia dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 juta dengan subsider satu bulan kurungan,” jelas Vector Mailoa, S.H., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, dalam keterangan resmi pada Kamis (19/12/2024).
Vector menambahkan, sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut NP dengan hukuman dua bulan penjara dan denda Rp2 juta subsider satu bulan kurungan. Dalam dakwaan, NP dinilai melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu calon selama masa kampanye, sebuah pelanggaran serius terhadap prinsip netralitas ASN dalam proses pemilihan.
“Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum dalam proses demokrasi akan terus ditegakkan, termasuk terhadap pejabat yang melanggar peraturan pemilu. Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menjaga netralitas selama proses pemilu berlangsung,” tegas Vector.
Dalam sidang tersebut, terdakwa menerima putusan majelis hakim, sementara JPU menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya penegakan hukum dalam menjaga integritas dan keadilan dalam pemilihan kepala daerah di Indonesia.*** CNI-06