Piru, Maluku – Balai Konservasi Sumber Daya Alam Maluku turun ke hutan Sahwai, Desa Ariate, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) melakukan pelepasan 78 ekor satwa jenis Burung yang dilindungi, Senin (12/11).
Agenda yang dihadiri langsung Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Maluku (BKSDA), Muhktar Amin Ahmadi, berhasil melepas diantaranya 65 ekor burung Nuri maluku dan 13 ekor burung Perkici.
Muhktar Amin Ahmadi, bersama staf didampingi Danpos Sub Sektor Laala Bripka A. Matayane, berserta anggota, dan Sekertaris Dusun Laala.
Kepala Balai KSDA Muhktar Amin Ahmadi, menyatakan, pihaknya dari Balai KSDA Provinsi Maluku telah melepas-liarkan burung sebanyak 78 ekor terdiri dari 65 burung nuri dan13 burung perkici.
“Dan kami mimilih hutan Sahwai karena daerah masih bagus untuk kelangsungan hidup para burung burung tersebut, bahan makanan juga masih banyak, sehingga kita memilih hutan ini,” ujarnya.
Lanjut Muhktar, 65 Ekor Nuri Merah 13 Perkici Pelangi dikembaIikan Ke habitanya di gunung Sahuwai Dusun La ala Desa Lokki Kecamatan Huamual Kabupaten SBB.
Dirincikan sebelumnya, BKSDA direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementrian Lingkungn hidup dan Kehutanan pada senin 12 November 2018 dan Minggu tanggal 4 November 2018 telah melakukan hal yang sama.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam Maluku mendapatkan 63 ekor burung Nuri Merah Maluku dan Balai Besar Konservasl Sumber Daya Alam Sulawesi Selatan yang di kirim menggunakan pesawat udara Garuda Indonesa dengan nomor penerbangan GA 460 dari Makassar, dan tiba dimb Bandara Pattimura Ambon sekitar pukul 06.50 WIT pagi tadi.
63 ekor Burung Nuri Merah Maluku (Eos bomea) tersebut adalah hasil tangkapan petugas Resort Pelabuhan Laut Soekarno Hatta Makassar pada han Jumat tanggal 26 Oktober 2018 pukul 14.00 WITA di atas Kapal Fery Dharma Kamka 11 yang berayar dari Pelabuhan Bau Bau menuju Pelabuhan Iaut Soekarno Hatta Makassar.
“Burung tersebut kemudian diamankan ke kandang transit Balai Besar Konsenrasi Sumber Daya Nam Sulawsi Selatan yang beralamat Jalan Perintis Kemerdekaan Sulawesi Selatan,” rincinya.
Selanjutnya kata dia, setelah proses transakasi dari Bandara Sultan Hasanudln Makassar ke Bandara Pattimura Ambon, 63 ekor burung tersebut diamankan sementara di kandang transit milik Balai Gakun Papua Maluku Kementerian lingkungan hidup dan Kehutanan kantor seksi wilayah Il Maluku Maluku Utara di kota Ambon.
Status perilndungan jenis Nuri Merah Maluku dan Perkici pelangi dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.92/MENLHK/SEKJEN /KUM.1/6/2018 tentang perubahan atas peraturan menteri linkungan hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Sesuai dengan laporan hasil uji laboratorium karantina hewan S, Pertanian Kelas I Ambon Nomor 134/LKH/K/11/2018 tanggal 5 November 2018, bahwa burung burung tersebut dinyatakan negative dari penyakit , sehingga layak untuk dilepaspeliharaan.*** CN-02