Batam,CakraNEWS.ID- Barang bukti narkotika jenis ganja, sebanyak 139.1 kg, yang merupakan hasil pengungkapan antara Polda Kepri dan Bea Cukai Batam dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri di Pendopo Polda Kepri, Kamis (17/03/2022).
Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh P.S Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Lukman Husin didampingi P.S. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak, Perwakilan BNNP Kepri, dan dihadiri oleh Kejaksaan, BPOM, Advokat dan LSM Granat.
P.S Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Lukman Husin menjelaskan, terungkapnya penyeludapan narkotika jenis ganja, berawal dari kegiatan rutin yaitu pelacakan terhadap barang yang masuk dan keluar Batam, yang dilakukan oleh tim unit KPU bea cukai Batam, pada Senin 27 Desember 2021, sekitar pukul 11.45 WIB.
“Pada saat melakukan pelacakan barang ekspedisi cepat yang berasal dari Aceh ke Batam, K9 merespon terhadap salah satu barang yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan empat buah kemasan Kopi Gayo, yang 2 didalamnya disembunyikan ganja dengan berat bruto masing-masing 91,9 gram dan 71,2 gram. Kemudian dilakukan pemeriksaan menggunakan narkotest dan hasilnya positif marijuana cannabis,”ucap Lukman.
Lukman mengatakan dari pengungkapan tersebut sebanyak 163,1 (seratus enam puluh tiga koma satu) gram barang bukti narkotika jenis ganja berhasil di sita oleh bea cukai Batam, yang kemudian di serahkan ke Ditresnarkoba Polda Kepri.
“Dari total barang bukti yang diamankan sebanyak 163,1 gram narkotika jenis ganja, disisihkan untuk uji laboratorium sebanyak 20 gram dan sisa pengembalian dari Labfor untuk pembuktian di pengadilan sebanyak 4 gram. Sedangkan barang bukti yang kita musnahkan adalah 139,1 gram narkotika jenis ganja,” jelas Lukman.
Lukman mengatakan, status tersangka dari barang bukti temuan ini masih dalam Lidik. Penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan berkoordinasi dengan Bea Cukai Batam serta pihak-pihak terkait untuk dapat menemukan pemilik dari Barang haram tersebut. Ungkap P.S Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Lukman Husin.
“Barang bukti Narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar yang disaksikan langsung oleh tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat,”tutup PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak.*CNI-01