Jakarta,CakraNEWS.ID- Dittipidter Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara tersangka Ismail Bolong dalam kasus tambang ilegal ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Berkas perkara dua tersangka lainnya, yakni BP dan RP juga dikirimkan ke Kejagung.
“Penyidik Dittipider Bareskrim Polri telah mengirimkan berkas perkara atas nama IB, BP, RP ke JPU Kejagung,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (19/12/2022).
Ahmad mengatakan, Bareskrim berharap berkas yang dikirimkan itu bisa dinyatakan lengkap oleh jaksa. Dia mengatakan, Ismail Bolong dan kawan-kawan bisa segera disidang jika berkas sudah lengkap.
“Bila berkas dinyatakan lengkap oleh JPU penyidik polri akan melakukan pelimpahan tahap 2, baik tersangka maupun barang bukti, sehingga perkara tersebut bisa segera disidangkan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Ismail Bolong terancam 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar. Hal itu diungkapkan Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah.
“Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan, Mineral, dan Batu Bara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” kata Nurul, Kamis (8/12).
Selain itu, Ismail Bolong dijerat Pasal 55 ayat 1 KUHPidana karena berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal dan sebagai Komisaris PT Energindo Mitra Pratama (PT EMP) yang tidak memiliki izin penambangan.*CNI-01