Bareskrim Polri Bersama Polda Kepri Ungkap TPPO Jaringan Internasional Ilegal

Hukum & Kriminal

Kepri,CakraNEWS.ID- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri bersama jajaran Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil mengungkap jaringan perdagangan orang internasional yang melibatkan pemberangkatan pekerja migran secara non prosedural.

Pengungkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Pelabuhan Tikus di Tebing Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), dan Pelabuhan Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (22/11/2024)

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum), Bareskrim Polri selaku Kasub Satgas Gakkum Satgas TPPO Brigjen Pol.Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaikan keberhasilan ini bermula dari informasi masyarakat tentang rencana pemberangkatan pekerja migran ilegal melalui jalur laut di kedua pelabuhan tersebut. Informasi tersebut memicu penyelidikan bersama dengan Polda Kepri dan Polda Sumut.

“Pengungkapan ini dilakukan di pelabuhan tikus yang terletak di Tebing Karimun. Dari pengungkapan tersebut, tim berhasil menyelamatkan dua korban serta mengamankan tiga tersangka. Namun, satu tersangka lainnya, yakni nakhoda kapal, masih dalam status daftar pencarian orang (DPO),”ungkap Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada wartawan saat konferensi pers yang digelar di gedung Lancang Kuning Mapolda Kepri, Jumat (22/11/2024.

Brigjen. Pol. Djuhandhani, menjelaskan para tersangka menjanjikan korban pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Malaysia.

“Para korban di berangkatkan menggunakan kapal kecil. Untuk pemberangkatan dan setiap korban diminta membayar sebesar Rp5 juta kepada para tersangka,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri,” Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro.

Dir Tipidum Bareskrim Polri mengatakan, di lokasi kedua, yakni Sei Bamban, Serdang Bedagai, polisi berhasil menyelamatkan 33 korban asal Nusa Tenggara Timur (NTT) dan mengamankan empat tersangka.

“Modus operandi para tersangka adalah menjanjikan pekerjaan sebagai buruh perkebunan kelapa sawit dan kebun sayur di Malaysia. Para korban sempat ditampung di sebuah ruko sebelum diberangkatkan melalui Pelabuhan Tanjung Balai. Setiap korban membayar Rp 4,5 juta kepada para tersangka untuk diberangkatkan secara ilegal,” jelas Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen negara dalam melindungi pekerja migran Indonesia dari tindak pidana perdagangan orang. Polri menegaskan pentingnya masyarakat untuk tidak mudah tergiur janji gaji besar dari sponsor yang tidak memiliki legalitas.

“Masyarakat harus memastikan keabsahan perusahaan penempatan tenaga kerja dan memiliki kontrak kerja yang jelas agar hak-hak mereka terlindungi,” tambahnya.

Di kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes. Pol. Dony Alexander, juga melaporkan keberhasilan Polda Kepri dalam memberantas kasus TPPO dengan pengungkapan 13 kasus TPPO dalam 30 hari terakhir.

Dari kasus-kasus tersebut, sebanyak 23 tersangka telah ditangkap, terdiri dari lima kasus yang diungkap Ditreskrimum Polda Kepri, empat kasus oleh Polresta Barelang, dua kasus oleh Polresta Tanjungpinang, satu kasus oleh Polres Bintan, dan satu kasus lainnya oleh Polres Karimun.

“Korban yang diselamatkan berjumlah 27 orang, terdiri dari 7 korban laki-laki calon pekerja migran nonprosedural, 18 korban perempuan calon pekerja migran nonprosedural, 2 korban pekerja seks komersial,” ucap Kombes. Pol. Dony Alexander.

Kombes Pol. Dony Alexander,mengatakan, para korban berasal dari berbagai wilayah, termasuk NTT, NTB, Jawa Timur, Kalimantan, Bengkulu, dan beberapa daerah lainnya.

“Mereka dijanjikan pekerjaan di Malaysia, Singapura, dan Kamboja dengan gaji berkisar RM 1.500 hingga RM 2.000,”ungkap Kombes Pol Dony.

Kombes. Pol. Dony Alexander, mengungkapkan modus operandi yang digunakan oleh para tersangka, diantaranya adalah, menjalin komunikasi dengan agen di negara tujuan.

Selain itu para tersangka juga mengurus dokumen pemberangkatan seperti paspor para korban, serta memberika biaya pemberangkatan korban melalui sponsor. Para tersangka juga menyediakan fasilitas penampungan sementara sebelum pemberangkatan. Tersangka juga menawarkan pekerjaan dengan gaji tinggi untuk menarik korban. Para korban di berangkatkan melalui jalur tidak resmidan ilegal, seperti pelabuhan tikus.

“Dari kasus ini, Polri mencatat kerugian negara mencapai Rp 8,5 miliar selama 30 hari kerja pengungkapan,”ujar Kombes Pol Dony.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Dony Alexander,mengimbau masyarakat untuk lebih kritis dan selektif dalam memilih penempatan kerja di luar negeri.

“Jangan mudah percaya dengan bujuk rayu sponsor atau perekrut. Pastikan semuanya sesuai prosedur hukum,”himbau Dir Reskrimum Polda Kepri.

Pengungkapan ini, Kombes Dony, merupakan langkah tegas dan nyata dalam memutus mata rantai perdagangan manusia yang selama ini merugikan banyak pihak, terutama pekerja migran Indonesia.

“Melalui tindakan ini, diharapkan perlindungan terhadap hak dan kesejahteraan pekerja migran dapat semakin ditingkatkan, sekaligus menjadi upaya preventif untuk mencegah kejahatan serupa di masa mendatang. Langkah ini juga menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi martabat dan keselamatan warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar negeri,”ujar Dir Reskrimum Polda Kepri.*CNI-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *