Jakarta,CakraNEWS.ID– Kerja sama bilateral, dalam mencegah kejahatan transnasional dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal (BARESKRIM) melalui penandatangan Letter of Intent (LoI) dengan Federal Bureau of Investigation (FBI)
Letter of Intent adalah surat resmi dalam bisnis, secara hukum kedudukannya tidak mengikat bagi para pihak yang tersebut didalamnya, dibuat oleh seorang pemilik bisnis, pengusaha, atau perusahaan, untuk menyampaikan ketertarikan, keinginan, niat, minat, atau maksud bisnis secara serius, rinci, ringkas dan jelas
Baca Juga: Atasi Kejahatan Transnasional Di Laut, Polda Kepri Bersama Polisi Malaysia Tandatangani Surat RV
Penandatangan Letter of Intent, yang digelar di Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri), Jumat (5/7/ 2019), dihadiri secara langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol.Drs.Idham Aziz,M.Si, Kadiv Hubinter, Irjen Pol. Drs. H.Saiful Maltha, SH, M.Si, Irjen Pol. Agus Setya, Karo PID Divhumas Polri Brigjen Pol. Drs Syahardiantono, M.Si, dan Brigjen Pol. Napoleon Bonaparte, serta beberapa personel Mabes Polri lainnya
Sedangkan delegasi dari FBI yang hadir terdiri dari Deputy Director David L Bowdich, Legat Josep Callahan, Special Assistant Bobbie Wells, Legat John Kim, Assistant Legal Attache Nathan Le, SA Sarah Pham, Assistant Maria Stohler dan FSN-I Regina Mastuti.
Baca Juga: Brigtar Muhammad Idris “Anak Petani”, Peraih Adhi Makayasa AKPOL 2019
“Penandatangan Letter of Intent merupakan bentuk kerja sama bilateral antara Polri dan FBI dalam rangka pencegahan kejahatan transnasional serta pengembangan kapasitas personel,”ungkap Kabareskrim Polri . (CNI-01)