Bareskrim Polri Ringkus 4 Mucikari Eksploitasi Anak Lewat Akun Telegram

Hukum & Kriminal

Jakarta,CakraNEWS.ID- Bareskrim Polri berhasil meringkus 4 tersangka kasus dugaan eksploitasi anak melalui telegram. Saat penangkapan, Polri berhasil menyelamatkan 4 korban anak.

“Saat melakukan penangkapan terhadap muncikari inisial CA alias AL, ini ditemukan empat orang korban anak,” ujar Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni dalam jumpa persnya, Selasa (23/7/2024).

Keempat anak itu adalah NNR (16), DAP (16), FCL (17), dan LY (17). Selain itu, polisi menemukan perempuan berusia 20 tahun.

“Para korban telah menjalani kegiatan itu kurang lebih 3 bulan. Sampai saat ini penyidik masih mengidentifikasi untuk korban-korban lainnya,” lanjutnya.

Dari penelusuran, Polisi menemukan total transaksi dari pelaku dalam kasus ini mencapai Rp 9 miliar. Jumlah itu ditemukan berdasarkan transaksi di 3 rekening selama 1 tahun.

“Dari hasil pemeriksaan tersangka kami temukan di rekening kurang lebih total transaksinya ada Rp 9 miliar yang kita temukan dari 3 rekening yang kita temukan selama perjalanan 1 tahun,” ujar Dani.

Dalam kasus ini, ada 4 tersangka yang berhasil diamankan. Penangkapan tersangka dilakukan tim Bareskrim pada Selasa (16/7). Setelah itu, tersangka langsung ditahan.

“Dilakukan penahanan sejak 17 Juli, pertama YM (26), MRP (39), CA (19), dan satu orang tersangka yang merupakan terpidana di lapas narkotika,” ucap Dani.*CNI-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *