Jakarta,CakraNEWS.ID- Mustofa Nahrawaedaya, pemilik akun Twitter @Akun Tofa, tidak berkutik saat diringkus oleh Tim Penyidik Bareskrim Polri di rumah kediamannya yang terletak di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, pada Minggu (26/05/2019).
Penangkapan terhadap pelaku, sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan telah dikeluarkan dengan nomor SP.Kap/61N/2019/Dittipidsiber tertanggal 25 Mei 2019. Pelaku ditangkap, lantaran diduga melakukan ujaran kebencian melalui akun Twitter pribadinya itu diduga hoax terkait kerusuhan 22 Mei.
Sebelumnya, melalui akun @AkunTofa inilah memposting perihal tewasnya seorang remaja akibat disiksa oknum Polisi pada saat kerusuhan menyusul aksi penolakan hasil Pemilu di Bawaslu beberapa waktu lalu.
Padahal belakangan diketahui pemuda yang ditindak itu tidak meninggal dan bukan bernama Harun melainkan pemuda tersebut adalah Andri Bibir alias A, yang merupakan salah satu tersangka yang memasok batu kepada para perusuh untuk menyerang aparat saat terjadi kerusuhan.
Akibat perbuatannya, Mustufa Nahrawaedaya, “Sang Penyebar Hoaxs” dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau pasal 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda senilai Rp 1 Milyar. (CNI-01)