Jakarta,CakraNEWS.ID- Bareskrim Polri dalam Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online telah mengungkap sebanyak 318 kasus tindak pidana perjudian daring dan berhasil menangkap 464 tersangka selama kurang dari tiga bulan terakhir.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada menyampaikan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, hari ini bahwa operasi ini berlangsung dari 23 April hingga 17 Juni 2024. Selain penangkapan tersangka, pihak berwenang juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang signifikan.
“Kami berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 67 miliar, 500 juta; 494 unit handphone, 36 unit laptop, 257 rekening bank, 98 akun judi online, dan 296 kartu ATM,” ujar Wahyu, Jumat (21/6/2024).
Wahyu, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Judi Online, mengungkapkan, tindakan ini adalah bagian dari upaya keras untuk mengatasi maraknya judi online di Indonesia.
Dia menyoroti jumlah pemain judi online yang mencapai 2,37 juta, yang melibatkan berbagai kalangan umur, termasuk anak-anak di bawah umur.
“Bahkan kemarin disampaikan bahwa ada 80 ribu anak yang terlibat di bawah umur 10 tahun. Ini adalah situasi yang sudah sangat memprihatinkan,”tambahnya.
Wahyu juga mengungkapkan bahwa transaksi judi online mayoritas dilakukan dalam nominal kecil, sering kali di bawah Rp 100 ribu. Meskipun nilai transaksi kecil, jumlah pelakunya cukup besar.
“Bareskrim Polri tetap komitmen untuk menanggulangi permasalahan ini dengan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,”pungkas Wahyu.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online yang meresahkan. Bareskrim Polri juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian online yang ilegal dan merugikan ini.*CNI-01