Kepri,CakraNEWS.ID- Kinerja Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang, dalam memberantas tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan (Jambret) yang sering meresahkan masyarakat Kota Batam,patut di acungkan jempol. Pasalnya hanya butuh waktu tiga jam,tim macan Satreskrim Polresta Barelang, pada Senin (25/11/2019), berhasil membekuk 4 orang pelaku penjambretan, yang sering melakukan aksi kejahatan jambret di beberapa tempat di Kota Batam.
Para pelaku jambreta yang sering mengincar korban para ibu rumah tangga dan wanita di Kota Batam yang berhasil diciduk oleh tim Macan Satreskrim Polresta Barelang tersebut adalah, Yudi Putra Tama dan Dede. Sementara, dua orang tersangka lainnya merupakan anak di bawah umur yang berinisial ASH dan HNW.
“Pengakuannya, mereka sudah beraksi di delapan TKP (Tempat Kejadian Perkara), diantaranya dekat Simpang Basecamp Batuaji, Sagulung dan Sekupang,” ungkap Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo, S.I.K, M.H saat gelar konferensi pers didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan, Selasa (26/11/2019).
Perwira dua melati itu mengatakan, modus yang dipakai oleh para pelaku jambret adalah mengikuti korbannya dengan menggunakan tiga unit sepeda motor.
“Target para pelaku jembret adalah perempuan. Pelaku Dede yang berperan sebagai joki memepet korbannya, sedangkan YPT (Yudi Putra Tama) mengambil hape milik korbannya,” katanya lagi.
Dua orang tersangka kabur menghindari kejaran korbannya. Untuk memuluskan pelarian, dua tersangka yang merupakan anak di bawah umur menghalang-halangi korbannya untuk mengejar dengan sepeda motor yang mereka tunggangi.
Dua laporan penjambretan sudah diterima polisi. Berdasarkan laporan korban tersebut, Tim Macan Barelang akhirnya berhasil menangkap para pelaku. Yudi, warga Kavling Sei Lekop Kecamatan Sagulung itu menjadi orang pertama yang berhasil dibekuk polisi. Polisi langsung melakukan pengembangan. Tiga tersangka lainnya berhasil diamankan.
“Saat kita hendak mengamankan pelaku Dede, melakukan perlawanan dan berusaha kabur dari kejaran Polisi. Kita sudah berikan tembakan peringatan tapi tidak diindahkan. Sehingga kita terpaksa melakukan upaya tegas dan terukur,dengan terpaksa melumpuhkan kedua kaki pelaku dengan timah panas yang pada akhirnmya pelaku tersungkur dan akhirnya menyerah,” Ujarnya
Dede merupakan otak pelaku. Dia juga mengajak dua anak di bawah umur untuk ikut bersamanya melakukan kejahatan jalanan.
“Dede ini residivis. Dia pernah ditangkap dan menjalani hukuman saat masih dalam usia anak di bawah umur,” katanya lagi.
Tak hanya Dede, Yudi pun merupakan residivis. Ia pernah ditangkap polisi karena menjadi penadah barang hasil curian.
“Kita masih kembangkan. Diduga masih ada lokasi-lokasi lainnya yang menjadi TKP mereka melakukan penjambretan,” katanya lagi.
Pada polisi Dede mengaku jika sudah beraksi selama satu bulan. Barang hasil curian dijual. Akibat perbuatannya, para tersaangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara.
“Uangnya untuk main warnet dan beli minuman (beralkohol),” kata Dede menjawab pertanyaan Kapolresta Barelang. (CNI-01)