Babel,CakraNEWS.ID- Dua bandar narkotika asal Palembang, Sumatera Selatan, berhasil diringkus tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bangka Belitung bersama BNNP Sumsel, Polda Babel dan Bea Cukai Pangkalpinang.
Dari penangkapan tersebut, tim gabungan yang di pimpin Kabid Berantas BNNP Babel, Kombes Pol, Dinar, S.IK,MM, berhasil membekuk, dua bandar narkoba, berinisial M (35 tahun) dan RM (40 tahun).
“Untuk pengungkapan narkotika, diwilayah Bangka Belitung, tim gabung BNNP Babel, BNNP Sumsel,Polda Babel serta Bea Cukai Pangkalpinang, berhasil meringkus dua bandar narkoba asal Palembang berinisial M dan RM,”ucap Kepala BNNP Kepulauan Babel, Brigjen Pol. M. Z. Muttaqien, dalam keterangan tertulis yang diterima CakraNEWS.ID, Kamis (10/3/2022).
Jenderal bintang satu itu menjelaskan,tertangkapnya tersangka M, yang di ketahui merupakan bandar utama sekaligus pemilik narkotika, dari adanya penangkapan salah seorang rekan tersangka M berinisial RM. RM di ketahui merupakan anak buah dari tersangka M, berhasil diringkus BNNP Sumsel, di daerah Palembang.
“Dari penangkapan tersangka RM, tim BNNP Sumsel, berhasil mendapati barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 50 ribu butir dan 7 Kg narkotika jenis sabu,”ungkap Mantan Kepala BNNP Maluku itu
Muttaqien mengatakan, tersangka RM yang ditangkap langsung di di bawah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik BNNP, Kepulauan Babel.
“Dari pengembangan penyelidikan terhadap tersangka RM, diketahui narkotika jenis pil ekstasi dan sabu-sabu tersebut pemiliknya adalah tersangka M. Proses penyelidikan di kembangkan dan Alhamdulillah tim gabungan berhasil menangkap bandar narkoba asal Palembang yakni saudara M, di Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulaun Bangka Belitung,”Ucapnya.
Ia mengatakan, kasus kepemilikan pil ekstasi dan sabu-sabu,milik kedua tersangka M dan RM, akan terus dikembangkan oleh BNNP Kepulauan Babel,sama seperti pengungkapan kasus sebelumnya yang sudah siap sidang yaitu tersangka AS. Tersangka AS yang ditahan di lembaga pemasyarakatan (LAPAS) Pangkal Pinang bersama 5 orang bandar lainnya, di ketahui masih mengendalikan narkotika dari dalam lapas. Untuk memberikan efek jerah kepada tersangka AS, di terapkan 2 pasal pidana, berkiatan dengan undang-undang narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Langkah ini dilakukan BNNP Kepulauan Babel untuk memberikan dampak efek jerah dengan cara memiskinkan para bandar narkoba, selain hukuman badan. Hal ini perlu di tegaskan demi untuk mewujudakan bumi Babel yang bersih dari narkoba (BERSINAR)
“Kami ucapkan terimakasih yang tak terhingga kepada masyarakat, Pemda dan Stake Holder lainnya yang sudah memberikan Informasi yang baik dalam pengungkapan ini. Serta menghimbau untuk jaga Bumi serumpun sebagai Babel dengan Perkuat Iman dan Taqwa serta membentuk Keluarga Anti Narkoba yang dimulai sejak dini dengan Tagline ‘ War on DRUGS ’,”Pungkasnya. *CNI-01