Jakarta,CakraNEWS.ID- Kesepakatan untuk memerangai narkoba di Indonesia dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan melakukan penandatangan perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi (DITJENIM) yang berlangsung di kantor BNN Cawang Jakarta Timur, Rabu (9/10/2019).
Penandatangan perjanjian kerja sama tersebut dilakukan oleh Direktur Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari bersama Deputi Pemberantasan BNN, Arman Depari dan Dirjen Imigrasi, Ronny F. Sompie
Tiga poin penting yang disepakati dalam perjanjian kerja sama antara BNN RI dengan Ditjenim RI ini di antaranya, pengawasan terhadap lalu lintas orang, pelaksanaan operasi terpadu, serta pertukaran data dan informasi.
Dalam sambutanya Deputi Pemberantasan BNN RI mengatakan, kerja sama antara BNN RI dan Ditjenim RI bukanlah hal yang baru,namum telah terjalin terjalin saat BNN masih menjadi Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN).
“Bekerjasama dengan seluruh instansi di dalam negeri, dan kerja sama antar negara adalah suatu keniscayaan yang tidak dapat ditampikan,”.
Sependapat dengan apa yang disampaikan oleh Deputi Pemberantasan BNN, Dirjen Imigrasi Ronny F.Sompie pun menyatakan, bahwa tidak ada Kementerian/Lembaga yang bisa bekerja sendirian. Ronny mengingatkan pentingnya sharing informasi antar instansi yang berkaitan untuk dapat saling menguatkan.
“Saya berharap perjanjian kerja sama ini dapat segera ditindaklanjuti, dan semoga ke depan tidak hanya dalam bidang pemberantasan saja, tetapi juga bidang lain misalnya seperti pencegahan. Dengan kerja sama ini BNN RI maupun Ditjenim dapat bersama melakukan identifikasi terhadap orang-orang yang masuk ke Indonesia, apalagi jika sudah masuk dalam list daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Ronny.(CNI-01)