Ambon, CakraNEWS.ID- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku, resmi melimpahkan tahap-1 (Penyerahan berkas perkara) tersangka Brigadir Polisi ERL untuk diperiksa dan diteliti oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku
Penyerahan berkas tahap-1 tersebut dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku, usai melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi termasuk tersangka Brigpol ERL.
Kabid Humas Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi Muhamad Roem Ohirat, yang dikofirmasi Wartawan melalui telephone selulernya, Rabu (28/11/2018), membenarkan informasi penyerahan berkas tahap-1 tersangka Brigpol ERL oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku kepada penyidik Kejati Maluku.
Baca Juga: Jadi Tersangka Insiden Penembakan Warga, Brigpol ERL Bakal di Pecat dari Polri
“Senin kemarin berkas tersangka Brigpol ERL sudah dilimpahkan ke tahap-1, oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku kepada penyidik Kejati Maluku,” tutur perwira Polri berpangkat tiga melati emas.
Mantan Wadir Reskrimum Polda Maluku itu, mengungkapkan penyerahan tahap-1 dari tersangka Brigpol ERL, merupakan atensi langsung dari Kapolda Maluku, Irjen Pol, Drs Royke Lumowa,MM, yang memberikan waktu selama 1 minggu kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Polisi Anthonius Wantri Yulianto, untuk secepatnya menyerahkan berkas tersangka kepada penyidik Kejati Maluku.
“Penyerahan tahap ke Kejati Maluku, sebagaimana target yang telah diberikan oleh Pa Kapolda kepada Dir Reskrimum dalam jangka waktu 1 minggu. Namun belum 1 minggu, berkas tersangka sudah secepatnya diselesaikan dalam 3 hari oleh penyidik Ditreskrimum dan kemudian diserahkan kepada JPU Kejati Maluku,”ungkap Ohirat.
Baca Juga: Dada Pemuda Bere-Bere, Ditembusi Peluru Oknum Anggota Polri
Diketahui sebelumnya, untuk penangan kasus penembakan yang menewaskan korban Vlegon Pitris, tersangka Brigpol ERL disangkakan dengan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan mengakibat kan kematian, pasal 359 KUHPidana, karena lalai mengakibatkan orang meninggal.
Selain proses pidana, tersangka juga diproses dengan kode etik profesi Polri dengan pasal pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau pemecatan.(CNI-01)